Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang lanjutan terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy ditunda hingga Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ayah terdakwa Madio Dandy, Rafael Alun Trisambodo menolak pembayaran uang ganti rugi atau restitusi terhadap korban penganiayaan, David Ozora.

Hal itu disampaikan Rafael Alun Trisambodo melalui surat yang yang ditulis dari balik jeruji besi rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

“Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya,” kata Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di