Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara Mario Dandy: Restitusi David Tak Bisa Dibayar Rafael Alun

Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/PN Jakarta Selatan)
Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/PN Jakarta Selatan)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengungkapkan resitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora tidak bisa dibayarkan ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.

Dia mengatakan, yang harus membayarkan restitusi adalah Mario Dandy sendiri, karena dia sudah berusia dewasa, bukan lagi anak-anak.

"Kami juga sudah sangat clear bahwa restitusi itu tidak bisa dikenakan kepada pihak ketiga, apalagi orang tua dalam konteks bahwa pelakunya adalah orang yang sudah dewasa. Itu sudah tidak ada perdebatan lagi," kata dia kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

1. Restitusi harus dipertanggung jawabkan yang melakukan

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Hal ini direspons Andreas karena hakim meminta Rafael Alun yang merupakan orang tua Mario, hadir pada persidangan putranya. Menurutnya, Rafael Alun tidak perlu dihadirkan karena beban biaya restitusi tak bisa dikenakan pada orang ketiga.

"Begini, restitusi itu prinsipnya dalam hukum pidana hanya orang yang melakukan saja yang harus mempertanggungjawabkan. Kalau dia tidak mampu, ya berarti belum ada jawabannya di situ. Kalau misal keluarga dipaksa, itu sudah menjadi sesuatu yang di luar aturan. Karena, keluarga tidak bisa dipaksa terhadap perbuatan anaknya," katanya.

2. Aset keluarga Mario sudah dibekukan

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Andreas juga membahas bagaimana saat ini Rafael Alun juga terjerat kasus pidana hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang menjerat ayah Mario Dandy adalah terkait dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan 90 ribu dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.

Jadi, kata Andreas, jika harus membayarkan restitusi ulah Mario, saat ini seluruh aset orang tuanya sudah dibekukan.

"Sekarang, yang dapat saya sampaikan, memang dari keluarga pun harus bisa dipahami. Seluruh aset dari seluruh orang tua itu sudah di-freeze. Jadi, pertanggungjawaban seperti apa yang harus dikenakan lagi kepada orang yang sedang berproses hukum," kata dia.

 

3. Angka restitusi untuk David Ozora mencapai Rp120 miliar

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam perkara ini, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan biaya ganti rugi atau restitusi pada para terdakwa penganiayaan anaknya, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan anak AG melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52 miliar).

Berdasarkan permohonan itu, LPSK kemudian menghitung dengan mengelompokkan sesuai komponen-komponen restitusi yang telah diatur berdasarkan undang-undang. LPSK menghitung total penghitungan kewajaran, sehingga ditemukan nominal angka mencapai Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us