Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022). (ANTARA FOTO/Adam Bariq)
Rahmat Effendi sendiri jadi kepala daerah pertama yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap pada Rabu, 5 Januari 2022. Dia diduga menerima suap terkait lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi, uang itu ada yang digunakan untuk operasionalnya.
Selain Pepen, ada sembilan tersangka lainnya yang terdiri dari pemberi dan penerima suap dalam kasus ini. Berikut rinciannya:
Sebagai pemberi:
• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima:
• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Tersangka yang menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.