Mantan Dirut PT. Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, ada lima saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.
Untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun Kejagung belum mengungkap peran kelima tersangka tersebut.
"Pemeriksaan tersangka lanjutan belum dijadwalkan. Mudah-mudahan minggu depan dijadwalkan. Paling tidak ada keterangan tersangka yang bisa sedikit kami sampaikan," ungkap Hari.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb