Razia Penyakit Masyarakat, Satpol PP Bekasi Tangkap 9 PSK

- Razia PSK di sepanjang Jalan Kalimalang berhasil menangkap 9 PSK, usia rata-rata 19-40 tahun.
- Razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari aktivitas PSK yang viral di media sosial.
- Sembilan PSK mayoritas berasal dari luar Kabupaten Bekasi dan akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan.
Bekasi, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar razia penyakit masyarakat di sepanjang Jalan Kalimalang, Kecamatan Cikarang Pusat-Cikarang Selatan pada Senin (8/7/2024) malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, razia itu berhasil menjaring sembilan perempuan yang merupakan pekerjaan seks komersial.
"Untuk usia wanita yang berhasil kita jaring rata-rata 19 hingga 40 tahun," katanya, Selasa (9/7/2024).
1. Tindak lanjuti laporan dari medsos

Surya menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari viralnya aktivitas PSK di media sosial, khususnya di sepanjang Jalan Kalimalang, Cikarang Pusat-Cikarang Selatan.
"Aktivitas PSK mulai dari arah Tegaldanas hingga Tegalgede sudah viral di berita dan di sosial media, sehingga kami menindaklanjuti dari aduan tersebut," jelasnya.
2. Berasal dari wilayah luar Bekasi

Sembilan PSK itu, lanjut Surya, mayoritas berasal dari luar Kabupaten Bekasi. Dia menyebut, mereka berasal dari Pandeglang, Sukabumi, Indramayu, Karawang dan Kabupaten Bogor.
"Dua dari Pandeglang, satu dari Sukabumi, satu dari Cikarang, satu dari Jonggol, satu dari Kuningan, satu dari Leuwiliang, satu Karawang dan satu Indramayu," jelasnya.
3. Pembinaan di wilayah Cirebon

Dia juga menambahkan, pihaknya telah membawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk didata dan menyerahkan ke Dinas Sosial. Nantinya, kesembilan PSK itu juga akan dibawa ke tempat rehabilitasi untuk mendapat pembinaan.
"Penegakan Perda tentang Ketertiban Umum akan terus digelar selama masih ada aktivitas seperti ini," ungkapnya.