PPKM Darurat, Masyarakat Dilarang Bersepeda di Sudirman-Thamrin

Sejumlah ruas jalan di Jakarta juga terdampak penyekatan

Jakarta, IDN Times – Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan olahraga sepeda di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis (8/7/2021).

Larangan ini dikeluarkan di tengah berlangsungnya kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Diimbau bagi masyarakat untuk tidak melakukan olahraga sepeda di sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin dalam rangka Pemberlakuan Masa PPKM Darurat di Wilayah DKI Jakarta,” TMC Polda Metro Jaya mengumumkan di Twitter, Kamis pagi.

1. Penyekatan diberlakukan di sejumlah ruas jalan Jakarta

PPKM Darurat, Masyarakat Dilarang Bersepeda di Sudirman-ThamrinSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Selain mengumumkan imbauan tersebut, TMC Polda Metro Jaya juga melakukan pembatasan mobilitas dan penyekatan di sejumlah ruas jalan di ibu kota, yaitu termasuk di Traffic Light Sarinah Jakarta Pusat, Traffic Light MCD Kemang Jakarta Selatan, dan Traffic Light Budi Kemuliaan Jakarta Pusat.

“07.26 Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P. Melaksanakan Pengecekan Pos Penyekatan Dan Pembatasan Mobilitas Dalam Rangka PPKM Darurat di Traffic Light Patung Kuda Jakarta Pusat,” menurut update terbaru di akun twitter @TMCPoldaMetro.

Baca Juga: PPKM Darurat, Bogor Perluas Penyekatan Kendaraan hingga Batas Kota

2. PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli

PPKM Darurat, Masyarakat Dilarang Bersepeda di Sudirman-ThamrinSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

PPKM Darurat di Jawa dan Bali diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diambil karena kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin meningkat.

Penerapan aturan ini diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada Kamis (1/7/2021).

“Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Baca Juga: Polda Metro Tutup Layanan Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat 

3. PPKM Darurat mungkin akan diterapkan di luar Jawa-Bali

PPKM Darurat, Masyarakat Dilarang Bersepeda di Sudirman-ThamrinSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Sebelumnya pada Rabu kemarin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan apabila fasilitas pendukung dalam penanganan pandemik COVID-19 di luar Jawa-Bali mengalami kekurangan, maka PPKM Darurat bisa diterapkan di wilayah tersebut. Sebab, salah satu alasan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali karena fasilitas pendukung yang semakin terbatas dan berkurang.

Saat ini, provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali masih menjalani PPKM Mikro yang diperketat.

“Memang arahan Bapak Presiden, seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada, kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat,” kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia.

Baca Juga: Polda Metro Tutup Layanan Perpanjangan SIM Selama PPKM Darurat 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya