Uni Eropa Kutuk Keras Invasi Rusia ke Ukraina, Ilegal!

Akibat invasi banyak warga sipil terbunuh

Jakarta, IDN Times - Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Vincent Piket mengatakan, invasi yang dilakukan Rusia atas Ukraina tidak dapat diterima. Apalagi, invasi tersebut telah menyebabkan banyak nyawa penduduk yang tidak bersalah melayang.

“Pandangan kami yang sangat tegas pada invasi Rusia terhadap Ukraina adalah benar-benar tidak beralasan dan ilegal, dan agresi terhadap negara berdaulat dengan kekuatan militer yang sangat besar tidak dapat diterima,” ujarnya dalam wawancara khusus dengan IDN Times, Rabu (30/3/2022).

1. Banyak kerusakan terjadi akibat invasi yang dilakukan Rusia

Uni Eropa Kutuk Keras Invasi Rusia ke Ukraina, Ilegal!Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Piket (IDN Times/Rehia Sebayang)

Dubes Piket mengungkapkan bahwa akibat invasi tersebut selama beberapa minggu terakhir, telah terjadi kerusakan yang luar biasa yang berdampak pada kehidupan sipil di Ukraina.

Ia mengatakan, banyak warga sipil terbunuh dan menjadi sasaran tentara Rusia. Banyak sekolah, bangunan kota, rumah sakit, perumahan pribadi, juga rusak akibat invasi tersebut.

“Kami melihat krisis kemanusiaan yang luar biasa di Ukraina sekarang jadi kami benar-benar menentang perilaku itu,” katanya.

Baca Juga: Perundingan Rusia-Ukraina di Turki: Moskow Janji Kurangi Serangan

2. Uni Eropa ingin perang dihentikan

Uni Eropa Kutuk Keras Invasi Rusia ke Ukraina, Ilegal!Ilustrasi bendera Uni Eropa dan beberapa bendera anggotanya. (Pixabay.com/Dusan_Cvetanovic)

Selanjutnya, Piket mengatakan bahwa apa yang Uni Eropa inginkan dari Rusia adalah untuk mengakhiri perang yang sedang berlangsung, salah satunya dengan menarik tentaranya dari Rusia tanpa syarat dan datang berunding dengan tulus.

“Dan itu (Rusia) datang ke meja perundingan dengan cara yang tulus untuk menemukan solusi negosiasi untuk jangka panjang,” kata Piket.

3. Invasi Rusia ke Ukraina dimulai sejak24 Februari 2022

Uni Eropa Kutuk Keras Invasi Rusia ke Ukraina, Ilegal!Presiden Rusia Vladimir Putin memasukkan kertas suaranya di sebuah tempat pemungutan suara dalam pemilihan parlemen kota Moskow di Moskow, Rusia, pada 8 September 2019. ANTARA FOTO/Sputnik/Alexei Nikolsky/Kremlin via REUTERS

Perang antara Rusia dan Ukraina terjadi setelah Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan invasi darat, laut dan udara pada 24 Februari 2022 ke Ukraina. Langkah itu memicu serangkaian sanksi ekonomi, seperti gelombang pembatasan keuangan yang telah menjatuhkan nilai rubel, meroketnya inflasi, dan menyebabkan banyak pengangguran.

Adapun salah satu sanksi ekonomi yang diterapkan Barat adalah menghapus beberapa bank Rusia dari sistem pembayaran internasional SWIFT. Ini berarti perusahaan seperti Visa, Mastercard, dan lainnya akan sangat membatasi layanan mereka di negara tersebut.

Baca Juga: Delegasi Perdamaian Rusia-Ukraina Diduga Keracunan Makanan

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib
  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya