Bogor, IDN Times - Rektor IPB, Arif Satria, mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi Undang-Undang Dosen dan Guru.
Pernyataan ini menyusul adanya laporan terhadap Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Arif menegaskan pentingnya perlindungan terhadap dosen yang bertindak sebagai saksi ahli di pengadilan.
Adapun Bambang dipersalahkan soal perhitungan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis.
"Untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli maka pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru," kata dia saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (13/1/1025).