Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
Age VerificationThis content is intended for users aged 18 and above. Please verify your age to proceed.

Kemdiktisaintek Ungkap Tak Ada Anggaran Tunjangan Dosen Tahun 2025

Peserta mendengarkan materi dari dosen ITB tentang pengelolaan dan pengolahan limbah rumah tangga dan pertanian (IDN Times/Ervan)
Intinya sih...
  • Kemdiktisaintek tidak menyediakan anggaran tunjangan kinerja dan tunjangan profesi bagi dosen pada tahun 2025.
  • Penyebab ketiadaan anggaran termasuk perubahan nomenklatur dan aturan terkait tunjangan dosen yang sudah ada namun mengalami perubahan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengungkapkan tak akan ada anggaran untuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi bagi dosen pada tahun ini.

"Jadi, tidak ada anggarannya (tunjangan dosen) pada tahun 2025 ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang dalam Taklimat Media di Kantor Kemdiktisaintek, dikutip ANTARA, Senin (6/1/2025).

1. Alasan penyebab tak adanya anggaran tukin dosen

Ilustrasi proses bimbingan dosen dan mahasiswa. (freepik.com/freepik)

Dia menjabarkan sejumlah penyebab tak adanya anggaran untuk penyediaan tunjangan bagi dosen pada 2025. Di antaranya adalah perubahan nomenklatur.

Dia mengatakan, peraturan soal tunjangan dosen sudah ada, tetapi berbagai perubahan nomenklatur pemisahan kementerian seperti Kementerian Diktiristek, Dikbud, Dikbudristek, kini menjadi Diktisaintek adalah salah satu penyebab ketiadaan anggaran di bidang ini.

"Perlu disampaikan bahwa tukin (di peraturan) itu tidak ada tertulis kata-kata dosen, hanya tertulis pegawai," kata dia.

2. Sudah ajukan anggaran Rp2,8 triliun

Rektor Undip, Prof Suharnomo menerima penghargaan bergengsi pada ajang Anugerah DIKTI Saintek 2024. (dok. Undip)

Meski demikian, kata dia, pihaknya mengusahakan pengajuan anggaran tunjangan dosen ke Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jumlah yang diajukan adalah sebesar Rp2,8 triliun.

"Jadi ini adalah satu perjuangan dari Pak Menteri untuk memberikan tukin ini yang besarnya Rp2,8 triliun," kata dia.

3. Pengajuan sudah disetujui Banggar

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, pengajuan itu sudah disetujui Banggar DPR dan Kemenkeu, maka Peraturan Presiden (Perpres) perlu diterbitkan guna merealisasikan tunjangan dosen.

"Jadi tidak (semudah) membalikkan tangan proses itu. Kita sebagai dosen, kita ikutilah prosedurnya, kita ikuti step by step," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit