Mahfud MD Kritik Hakim Senyum saat Harvey Moeis Pelukan dengan Istri

- Ketua Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun terlalu berat untuk Harvey Moeis.
- Hakim mempertimbangkan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah TBK dan PT RBT.
- Menurut Hakim Eko, tuntutan pidana penjara yang diajukan terhadap tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengomentari suasana sidang vonis Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Harvey divonis enam tahun enam bulan penjara, dari tuntutan yang semula adalah 12 tahun. Ketua Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan pertimbangan, mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun terlalu berat untuk Harvey.
Menurut Mahfud, sidang pengucapan vonis Harvey terlihat aneh lantaran setelah mengetukkan palu vonis, hakim masih duduk dan menonton Harvey berpelukan dengan istrinya, Sandra Dewi. Hakim pun terlihat tersenyum ketika melihat Harvey dan Sandra berpelukan.
“Tatibnya, saat hakim masuk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tapi sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh. Setelah mengetukkan palu vonisnya, hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis. Harusnya hakim keluar dulu, baru yang lain boleh berdiri,” kata Mahfud, dikutip dalam cuitan di akun X @mohmahfudmd, Jumat (3/1/2025).
“Hakimnya malah ikut cengar-cengir seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?” lanjut Mahfud.
Menurut Mahfud, jika ada orang-orang yang dipanggil ke depan hakim untuk memeragakan sesuatu sebagai bagian dari pembuktian baru diperbolehkan.
“Bisa juga hakim tertawa spontan jika terjadi hal yang lucu dari pemeriksaan. Tapi hakim tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi,” ucap dia.
1. 12 tahun terlalu berat untuk Harvey Moeis

Ketua Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan pertimbangan, mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun terlalu berat untuk Harvey Moeis.
“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko, di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Hakim menilai, PT timah TBK selaku pemegang IUP penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.
2. Harvey tak masuk struktur pengurus PT RBT

Di lain pihak, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.
“Bahwa terdakwa apabila dikaitkan dengan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT Timah TBK, terdakwa tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, terdakwa tidak masuk komisaris, tidak masuk dalam direksi, serta bukan pemegang saham,” kata Eko.
3. Harvey Moeis hanya membantu teman

Harvey beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama RBT, Suparta. Hal itu karena Harvey memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan.
“Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah TBK dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah TBK,” ujar Eko.
Dengan keadaan tersebut, Harvey dinilai tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah TBK.
“Bahwa PT Timah TBK dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUCP. Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” kata Eko.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” lanjut dia.