Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Apakah Harvey Moeis Akan Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara?

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Intinya sih...
  • Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah
  • Hakim pertimbangkan vonis 12 tahun terlalu berat, sehingga dijatuhkan vonis ringan
  • Jaksa Penuntut Umum ajukan banding karena vonis dianggap terlalu ringan

Jakarta, IDN Times - Harvey Moeis telah divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah. Namun belakangan muncul di unggahan TikTok yang menyebut, Harvey Moeis bakal dijatuhi vonis ulang 20 tahun penjara.

Berikut narasi yang tersebar di TikTok:

"HARVEY MOISE, DI VONIS ULANG OLEH HAKIM NANTI, SELAMA 20 TAHUN PENJARA"

Benarkan demikian?

1. Vonis Harvey lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa 12 tahun penjara

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan oleh IDN Times, diketahui Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebelumnya telah dijatuhi vonis pidana penjara 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hakim Eko Aryanto menyatakan, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara. Hal yang meringankan vonis adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan catatan tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” kata Hakim Eko, di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

2. Kejaksaan Agung ajukan banding

Petugas Kejaksaan melepas borgol terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Petugas Kejaksaan melepas borgol terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menyebut, pihaknya sedang menyusun dalil-dalil untuk memori banding. Langkah ini dilakukan karena vonis 6,5 tahun dianggap lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.

"Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan), penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” kata Harli seperti dilansir ANTARA.

3. Prabowo perintahkan Jaksa Agung banding vonis Harvey Moeis Cs

Tangkapan layar Presiden Prabowo sedang memberikan pidato pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Jakarta pada Senin (30/12/ 2024). Sumber: akun youtube Sekretariat Presiden dan dicuplik oleh Kompas.com
Tangkapan layar Presiden Prabowo sedang memberikan pidato pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Jakarta pada Senin (30/12/ 2024). Sumber: akun youtube Sekretariat Presiden dan dicuplik oleh Kompas.com

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap vonis ringan Harvey Moeis cs.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Capaian Kinerja Desk Koredinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Presiden sangat dengar masukan masyarakat dimana vonis yang diberikan kurang adil, sehingga presiden sudah perintahkan JA (Jaksa Agung) untuk upaya banding di dalam vonis,” kata Budi Gunawan.

Dengan fakta-fakta di atas, maka belum bisa dipastikan bahwa Harvey Moeis akan divonis 20 tahun penjara, karena saat ini jaksa penuntut umum masih menyusun dalil-dalil untuk memori banding. Adapun lamanya hukuman pidana penjara, diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan tingkat banding.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us