Rektor UI Beberkan Isi SK untuk Bahlil soal Disertasi

Intinya sih...
- SK Rektor UI terkait kasus disertasi Bahlil Lahadalia menunda yudisium sampai revisi selesai dan menambah publikasi ilmiah.
- Keputusan diambil oleh empat organ UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, membeberkan isi surat keputusan (SK) terkait kasus disertasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Menurutnya, ada dua poin utama dalam SK-nya.
"Kalau isi SK-nya, ada dua. Pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan," ujar Heri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2/2025).
1. Ada empat organ yang memutuskan
Menurutnya, ada empat organ UI yang memutuskan terkait kasus Bahlil. Keempat organ tersebut adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB)
"Ini persoalan ini sudah selesai, ya. Jadi, mungkin untuk menghindari kontroversi lebih lanjut, jadi ini kita tidak bahas lagi," ucap dia.
2. Bahlil revisi disertasi, tidak mengulang dari awal
Heri menjelaskan, Bahlil tidak harus mengulang disertasinya. Bahlil hanya perlu melakukan perbaikan.
"Jadi, kalau revisi itu kan ada revisi major, revisi minor, seperti yang biasa lah untuk akademik. Mungkin adik-adik juga kan di sini ada banyak sarjana, ada yang mungkin sudah S1, S2, atau pun S3. Revisi kan nanti tergantung catatan revisinya," kata dia.
3. UI minta tak ada pembahasan lagi soal Bahlil
Dalam kesempatan itu, Heri meminta tak ada pembahasan lagi soal Bahlil. Menurutnya, kasus Bahlil sudah selesai.
"Ini persoalan sudah selesai, ya. Jadi, mungkin untuk menghindari kontroversi lebih lanjut, jadi ini kita tidak bahas lagi," ucap dia.