Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, membeberkan isi surat keputusan (SK) terkait kasus disertasi Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Menurutnya, ada dua poin utama dalam SK-nya.
"Kalau isi SK-nya, ada dua. Pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan," ujar Heri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/2/2025).