Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rektorat UI Dampingi BEM Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Metro
Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Hafidz Hernanda (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Rektorat UI mendampingi BEM UI melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz Hernanda pada 4 Oktober 2026.

  • UI memberikan pendampingan pengobatan, pemulihan, dan konsultasi hukum bagi Hafidz, yang mengalami cedera kepala, memar wajah, luka robek di bibir, serta lecet.

  • BEM UI menyebut sedikitnya tiga pelaku terlibat; pelaku diduga menganiaya, merampas barang korban, dan mengancam membunuh. BEM mendesak polisi mengusut kasus secara cepat dan imparsial.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
4 Oktober 2026 sekitar pukul 23.50 WIB

Hafidz Hernanda diserang OTK di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Ia mengalami cedera kepala serta sejumlah luka di wajah, punggung, dan kaki.

Selasa (6/10/2026)

BEM UI melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman ke Polda Metro Jaya. Rektorat UI turut mendampingi pelaporan tersebut.

kini

Hafidz menjalani proses pemulihan setelah mendapat perawatan medis. UI memberikan pendampingan pengobatan dan konsultasi hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    BEM UI melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Hafidz Hernanda ke Polda Metro Jaya.
  • Who?
    Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, menjadi korban. BEM UI membuat laporan dengan pendampingan rektorat UI; pelaku diduga sedikitnya tiga orang tidak dikenal.
  • Where?
    Penyerangan terjadi di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Laporan perkara diajukan ke Polda Metro Jaya.
  • When?
    Serangan terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. BEM UI melapor ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026.
  • Why?
    Motif penyerangan per saat ini masih belum diketahui. Konsultan hukum BEM UI menyatakan terdapat kejanggalan, termasuk pelacak lokasi ponsel korban yang dimatikan sebelum serangan.
  • How?
    Menurut BEM UI, pelaku memukuli Hafidz, merampas ponsel dan tasnya, serta mengancam membunuh korban. UI mendampingi pelaporan, pengobatan, pemulihan, dan konsultasi hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hafidz dari BEM UI diserang tiga orang saat pulang naik motor di Jakarta. Kepalanya terluka dan wajahnya memar. Mereka juga mengambil ponsel dan tas Hafidz serta mengancamnya. UI menemani BEM UI melapor ke polisi. Sekarang Hafidz sedang berobat dan pulih. UI akan membantu sampai kasus ini selesai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pendampingan UI terhadap mahasiswa yang menjadi korban menunjukkan perhatian institusi pada keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak mahasiswa. Dukungan pengobatan, konsultasi hukum, serta pelaporan bersama kepolisian mencerminkan upaya terkoordinasi untuk memberi ruang pemulihan bagi korban sambil menghormati proses penyelidikan yang profesional dan tuntas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pihak rektorat Universitas Indonesia (UI) mengakui turut mendampingi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026). BEM UI melaporkan tindakan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan dan pengancaman yang dialami Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda. Hafidz diserang oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.

"Pagi ini, kami dari universitas turut mendampingi kegiatan pelaporan ke Polda Metro Jaya," ungkap Direktur Humas, Media dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro kepada IDN Times lewat pesan pendek pada hari ini.

Ketika ditanyakan barang bukti apa yang diserahkan untuk mendukung pelaporan itu, Erwin menyerahkan hal tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian. Sebab, hal tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan.

"Penentuan jenis dugaan tindak pidananya juga merupakan kewenangan dari penyidik. UI, kata Erwin, tidak ingin mengganggu proses tersebut sehingga tidak bisa menyampaikan kepada publik. Mereka mempersilakan media untuk menanyakan hal itu kepada pihak kepolisian.

"UI akan terus mengawal agar prosesnya berjalan cepat, profesional dan tuntas," katanya.

1. UI juga berikan pendampingan pengobatan kepada Hafidz

Hafidz Haernanda, Mahasiswa Ilmu Administrasi Niaga Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) 2023 usai dianiaya oleh orang tak dikenal. (www.instagram.com/@bemfiaui)

Lebih lanjut, Erwin juga menyebut, UI memberikan pendampingan pengobatan hingga proses pemulihan kepada Hafidz. Kemudian, pihak kampus sudah mendampingi proses pelaporan dan penanganan perkara ke kepolisian.

"Kami juga memberikan pendampingan konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi selama proses berlangsung," kata Erwin.

UI, kata Erwin, mengaku prihatin atas peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Hafidz. Pihak kampus, kata Erwin, menegaskan segala bentuk kekerasan terhadap siapapun tidak dapat dibenarkan.

"Prioritas utama kami saat ini adalah memastikan keselamatan, penanganan dan pemulihan mahasiswa yang bersangkutan," tutur dia.

2. Hafidz mengalami cedera kepala hingga luka memar di bagian wajah

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times)

Sementara, Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra mengatakan, tindak kekerasan dialami oleh Hafidz bermula saat korban dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor usai menghadiri konsolidasi organisasi. Akibat penyerangan itu, korban mengalami cedera kepala, luka memar pada bagian wajah, luka robek di bibir, serta lecet di area punggung dan kaki.

BEM UI kemudian melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya. Mereka, kata Fathimah, membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Korban kini tengah menjalani proses pemulihan setelah sempat mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, Konsultan Hukum BEM UI Adi Luhung menilai, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan insiden tersebut bukan sekadar tindak kejahatan pembegalan biasa. Fitur pelacak lokasi pada ponsel korban diketahui telah dimatikan beberapa menit sebelum serangan terjadi.

"Pelaku memukuli korban terlebih dahulu tanpa ada upaya awal untuk mengambil sepeda motor atau barang berharga. Barang-barang baru diambil setelah pertikaian selesai. Di lokasi juga ditemukan barang bawaan pelaku berupa sarung tangan lateks, lakban hitam, kain putih, dan korek api," ujar Adi.

3. Pelaku sempat mengancam akan membunuh Hafidz

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Adi juga menyebut peristiwa penganiayaan terhadap Hafidz melibatkan sedikitnya tiga orang. Pelaku utama bertindak melakukan penganiayaan, sementara dua orang lainnya membantu merampas ponsel serta tas milik korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Wakil Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM UI Muhammad Abid Assa Al Ghadzali menambahkan bahwa pelaku juga sempat mengancam secara verbal akan melakukan pembunuhan sambil berpura-pura menodongkan senjata dari dalam saku jaketnya saat bertikai dengan korban.

Atas peristiwa tersebut, BEM UI mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dan menyelesaikan kasus ini secara tegas, cepat, serta imparsial, sekaligus menyuarakan penghentian segala bentuk tindakan represif terhadap penggiat demokrasi dan hak asasi manusia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article