Jakarta, IDN Times - Pihak rektorat Universitas Indonesia (UI) mengakui turut mendampingi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/10/2026). BEM UI melaporkan tindakan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan dan pengancaman yang dialami Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda. Hafidz diserang oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
"Pagi ini, kami dari universitas turut mendampingi kegiatan pelaporan ke Polda Metro Jaya," ungkap Direktur Humas, Media dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro kepada IDN Times lewat pesan pendek pada hari ini.
Ketika ditanyakan barang bukti apa yang diserahkan untuk mendukung pelaporan itu, Erwin menyerahkan hal tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian. Sebab, hal tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan.
"Penentuan jenis dugaan tindak pidananya juga merupakan kewenangan dari penyidik. UI, kata Erwin, tidak ingin mengganggu proses tersebut sehingga tidak bisa menyampaikan kepada publik. Mereka mempersilakan media untuk menanyakan hal itu kepada pihak kepolisian.
"UI akan terus mengawal agar prosesnya berjalan cepat, profesional dan tuntas," katanya.
