Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual memimpa anak berinisial K (12 tahun), yang diduga diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri di Jakarta Timur. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, mendorong kelanjutan pendidikan dan pengasuhan alternatif untuk korban.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengungkapkan, pemerintah memberi usul alternatif agar anak bisa tinggal di rumah aman. Pasalnya organ reproduksi korban hingga kini masih sakit, belum lagi dia alami perubahan perilaku.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi kesehatan fisik korban yang masih merasa sakit dan mengalami kerusakan di bagian reproduksi tubuhnya akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Nahar dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/5/2024).