Remaja di Jaktim Diperkosa Ayah Kandung, Diusulkan Masuk Rumah Aman

Jakarta, IDN Times - Kekerasan seksual memimpa anak berinisial K (12 tahun), yang diduga diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri di Jakarta Timur. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, mendorong kelanjutan pendidikan dan pengasuhan alternatif untuk korban.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengungkapkan, pemerintah memberi usul alternatif agar anak bisa tinggal di rumah aman. Pasalnya organ reproduksi korban hingga kini masih sakit, belum lagi dia alami perubahan perilaku.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi kesehatan fisik korban yang masih merasa sakit dan mengalami kerusakan di bagian reproduksi tubuhnya akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Nahar dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/5/2024).
1. Hampir setahun korban jalani pengobatan
Dia juga mengungkapkan, ibu korban turut melakukan pendekatan kepada anaknya untuk bisa ditempatkan sementara di rumah aman.
Korban sejak Juni 2023 masih harus menjalani pengobatan akibat luka di bagian reproduksi tubuhnya, setelah diduga menjadi korban pemerkosaan dari usia delapan tahun oleh ayahnya.
"Kami dengan didampingi oleh pihak Polres Metro Jakarta Timur dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta memastikan korban mendapatkan pengobatan, pendampingan psikologis dan pendampingan hukum," kata Nahar.
2. Korban berhenti sekolah formal
Selain itu, pemerintah berharap korban juga bisa melanjutkan sekolahnya. Korban sudah berhenti dari sekolah formal dan sekarang belajar secara home schooling.
Pada pertemuan dengan ibu korban, disepakati untuk dilakukan upaya pemberian layanan lanjutan oleh pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta, bekerja sama dengan lembaga layanan terkait lainya.
3. Korban alami perubahan perilaku
Nahar mengatakan, kini ada perubahan perilaku korban, maka dari itu pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta untuk mendapatkan setiap perkembangan kondisi korban.
"Yang menjadi kekhawatiran kami saat ini adalah kondisi psikis dan perubahan perilaku paska kejadian. Untuk itu, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pendampingan psikologis secara komprehensif. Bersama pihak Polres setempat, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta akan kembali melakukan pemeriksaan kesehatan korban," kata dia.
4. Pelaku sudah ditahan sejak Juni 2023
Kemen PPPA juga mengapresiasi penanganan dari pihak kepolisian. Sejak kasus ini dilaporkan pertama kali pada Juni 2023, pelaku telah ditahan. Kementerian mendukung proses hukum terhadap pelaku yang saat ini dalam tahap penyidikan untuk kelengkapan berkas tahap kedua.
Nahar mengajak masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat segera melaporkannya kepada SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau Whatsapp 08-111-129-129.