Dua Siswa Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Olahraga di Pariaman

- Guru olahraga di Kota Pariaman, Sumatra Barat, melakukan kekerasan seksual pada dua muridnya. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Jakarta, IDN Times - Seorang guru olahraga di Kota Pariaman, Sumatra Barat, jadi pelaku kekerasan seksual pada dua anak berinisial C dan K. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengungkapkan kasus ini sudah ditangani pemerintah.
Kemen PPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pariaman. Pemerintah memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan layanan sesuai dengan kebutuhan korban.
"Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Pariaman, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sementara kedua korban sudah mendapatkan layanan dari pihak UPTD PPA Pariaman," kata Nahar, Selasa (28/5/2024).
1. Telusuri kemungkinan adanya korban lain

Hasil kordinasi dengan pihak UPTD PPA Kota Pariaman, saat ini kedua korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan selama proses hukum di unit PPA Polres Kota Pariaman.
Selain itu, pihak DP3A Kota Pariaman melakukan penelusuran untuk mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
2. Terancam pidana maksimal 15 tahun

Nahar menyampaikan berdasarkan informasi dari UPTD PPA Kota Pariaman, pelaku telah ditahan di Polres Kota Pariaman.
Guru olahraga itu terancam sanksi pidana sesuai Pasal 82 ayat 2 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Dia terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah, dan tambahan sepertiga pidana karena dia adalah tenaga pendidik.
3. Guru olah raga itu bisa direhabilitasi

Nahar menjelaskan, guru olahraga itu bisa diberikan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Dia sudah melanggar Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam hal ini, korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.
Selain itu, dalam Pasal 66 dijelaskan juga terkait hak korban, yaitu korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.