Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebagaimana diketahui, KPU akan menghapus sistem LPSDK pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, hal itu karena LPSDK sebenarnya tak diatur dalam UU Pemilu.
“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Idham juga menjelaskan pertimbangan lain menghapus LPSDK. Dia mengatakan, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat ketimbang Pemilu 2019 lalu.
“Singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” ucap dia.
Selain itu, sebenarnya informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye sudah dimuat dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam LADK dan LPPDK,” kata Idham.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2019 lalu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu untuk menyampaikan LPSDK. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah pembukuan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
Namun pada Pemilu 2024, KPU akan membuat PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye baru yang mengakomodir soal penghapusan LPSDK.