100 Ribu ASN Kemenag Tak Profesional, Menag Yaqut Ambil Langkah Tegas

Akan ada diklat yang disiapkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama mengaku akan siapkan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi 100 ribu lebih Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang tak profesional.

Diketahui, sebelumnya para ASN di Kemenag tersebut dinilai tak profesional mengacu pada survei Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB).

1. Menag siapkan langkah strategis perihal 100 ribu ASN Kemenag tak profesional

100 Ribu ASN Kemenag Tak Profesional, Menag Yaqut Ambil Langkah TegasGedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya sudah menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi hal tersebut.

"Saya sudah minta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian, dan Kepala Balitbang-Diklat untuk ambil langkah strategis terkait kediklatan,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya, Rabu (4/1/2023).

“Ke depan, mereka bertahap akan diikutkan pada Diklat," ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Larang Mixue Pasang Logo Halal: Belum Kantongi Sertifikat

2. IPMB adalah survei perdana Kemenag

100 Ribu ASN Kemenag Tak Profesional, Menag Yaqut Ambil Langkah TegasMenag Yaqut Cholil Qoumas di Arab Saudi (dok. Kemenag)

Diketahui, survei IPMB tersebut merupakan survei perdana yang digelar Kemenag. Kemenag juga menjadi kementerian/lembaga negara pertama yang menyelenggarakannya.

"Ada 40 persen ASN yang dinilai kurang profesional. Itu lebih karena mereka belum pernah mengikuti Diklat pada jabatan yang diembannya dalam dua tahun terakhir," katanya.

Menurut Menag, hasil survei IPMB merupakan basis data penting untuk merumuskan langkah tindak lanjut.

Baca Juga: 100 Ribu ASN Kemenag Tak Profesional, Kemenag Lampung Tanggapi Positif

3. Data penting untuk rumuskan langkah ke depan

100 Ribu ASN Kemenag Tak Profesional, Menag Yaqut Ambil Langkah TegasPTSP Kemenag Sulsel. IDN Times/Kemenag Sulsel

Sementara itu, kompetensi ASN saat ini sudah semakin terpetakan. Lalu, survei yang dilakukan Kemenag juga disebut merupakan amanah dari Peraturan Menteri Pan-RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Menag melanjutkan, hasil survei IPMB menjadi basis data penting untuk merumuskan langkah tindak lanjut. Kompetensi ASN saat ini sudah semakin terpetakan.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya