Bersiap, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik 

Ini ditujukan agar capaian vaksin booster makin tinggi

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Pemerintah bakal jadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.

Apa strategi Pemerintah terkait vaksin dosis ketiga atau booster terkait syarat penggunaan fasum dan fasilitas publik.

Baca Juga: Mengenal Jenis Vaksin, Mulai dari Vaksin Hidup hingga Vaksin Vektor

1. Vaksin booster bakal jadi wajib

Bersiap, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Wiku dalam keterangannya seperti disitat akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (2/7/2022), cara ini bakal diberlakukan sebagai cara meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," kata Wiku Adisasmito.

Ke depannya, kata dia, Pemerintah bakal jadikan persyaratan pula untuk dapat memasuki fasilitas publik.

Baca Juga: Kapolri: Syarat Vaksin Booster Dipangkas, 3 Bulan dari Vaksin Kedua  

2. Ajak keluarga lakukan vaksin booster

Bersiap, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Maka itu, pada kesempatan tersebut Wiku meminta agar masyarakat yang belum melakukan vaksin booster untuk segera melakukannya. Begitu pula jika ada saudara, keluarga, atau kerabat yang belum melakukannya, dimohong untuk ikut serta berperan aktif membujuknya.

Sejauh ini, cakupan vaksinasi dosis ketiga secara nasional masih sangat jauh di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," kata dia.

3. Baru Bali dan DKI yang tertinggi

Bersiap, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik Tenaga kesehatan menunjukkan vaksin COVID-19 Moderna. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Dalam catatannya, baru enam daerah yang cakupan vaksin booster-nya sudah di atas 30 persen. Di mana Bali jadi daerah yang paling tinggi cakupan vaksin dosis ketiga ketimbang 34 provinsi di Indonesia lainnya.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," katanya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya