Ini Isi Surat Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi ke Jaksa Agung

Surya Darmadi mau pulang ke RI 15 Agustus

Jakarta, IDN Times - Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam suratnya, Surya Darmadi yang disebut-sebut buron itu akan pulang kembali ke Indonesia dan berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menderanya.

1. Surya Darmadi mau pulang pada 15 Agustus 2022

Ini Isi Surat Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi ke Jaksa AgungPerkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT Duta Palma. Foto: Dok Kejagung.

Dalam keterangan yang disampaikan pengacaranya Juniver Girsang, Surya Darmadi mengatakan bakal kembali ke Indonesia pekan depan, tepatnya pada 15 Agustus 2022.

Dia bilang, akan mengikuti seluruh proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung itu. Adapun surat itu dibuat pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Bahwa untuk menegaskan kesediaannya, tanggal 9 Agustus 2022, Saudara Surya Darmadi telah mengirimkan surat Jaksa Agung, JAM Tipidsus, dan Direktur Penyidikan pada JAM Tipidsus. Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau mengikuti semua prosedur atau proses hukum yang ada," kata pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).

2. Isi surat Surya Darmadi kepada Jaksa Agung

Ini Isi Surat Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi ke Jaksa AgungLahan perkebunan sawit yang dikuasai PT Duta Palma (dok. Humas Kejagung RI)

Kepada Yth.
Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Prof. Dr.ST. Burhanuddin

Di Tempat

Dengan Hormat,
Saya mendapat informasi bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemanggilan kepada diri saya selaku Tersangka melalui media pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2022 untuk menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB.

Bahwa terkait dengan panggilan tersebut, saya mohon maaf yang sebesar-besar karena tidak bisa menghadirinya dikarenakan kondisi kesehatan saya saat ini yang belum memungkinkan, namun demikian saya berjanji dalam bulan Agustus 2022 ini, saya akan segera datang menghadap ke Kejaksaan dan siap mengikuti semua prosedur hukum yang ada.

Demikian dapat saya sampaikan, atas pengertiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,

Surya Darmadi

Baca Juga: Singapura Bantah Tersangka Korupsi Surya Darmadi Ada di Negaranya 

3. Pengacara minta pencekalan dicabut

Ini Isi Surat Tersangka Korupsi Rp78 T Surya Darmadi ke Jaksa AgungJaksa Agung RI Burhanuddin meresmikan Halo JPN atau Jaksa Pengacara Negara, Rabu (25/5/2022). (Dok. Kejaksaan Agung).

Terkait surat yang dikirimkan pada Jaksa Agung, Juniver Girsang pun dalam keterangannya meminta agar pencekalan kliennya itu dicabut. Ini dimaksudkan agar Surya Darmadi bisa kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang ada.

"Dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti Indonesia, memohon agar status cekal terhadap saudara Surya Darmadi kiranya dicabut agar beliau tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan," kata Juniver.

Juniver sendiri mengaku sudah memberi nasihat kepada Surya Darmadi untuk kooperatif. Salah satunya menyiapkan data ataupun dokumen untuk membela diri.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.

Ketut Sumedana mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK.

Baca Juga: Buron Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 T Mau Kembali ke Indonesia

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya