Kasus 46 Calon Jemaah Terlantar, Kemenag Siap Proses ke Jalur Pidana? 

Mereka akhirnya dipulangkan kembali ke RI

Jakarta, IDN Times - Ada 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi, saat mereka tiba di Jeddah, pada Kamis (30/6/2022) dini hari. Mereka kemudian dinyatakan tak lolos proses imigrasi usai visa yang dibawa tak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Berdasarkan pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

1. Kemenag prihatin dengan peristiwa tersebut

Kasus 46 Calon Jemaah Terlantar, Kemenag Siap Proses ke Jalur Pidana? Ilustrasi jemaah haji (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Terkait hal ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Menurut dia, travel yang digunakan ke-46 WNI tersebut tak terbiasa memberangkatkan jemaah haji khusus, dan belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman Latief di Makkah, seperti disitat situs resmi Kemenag, Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: Arab Saudi Sangat Panas, Begini Trik Jemaah Haji Hindari Sakit Kulit 

2. Apakah Kemenag bakal proses kasus ini ke jalur pidana

Kasus 46 Calon Jemaah Terlantar, Kemenag Siap Proses ke Jalur Pidana? Suasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Saat disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa."

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Baca Juga: 356 Calon Jemaah Haji Sudah Tiba di Embarkasi Balikpapan

3. Kemenag sebut kasihan para jemaah

Kasus 46 Calon Jemaah Terlantar, Kemenag Siap Proses ke Jalur Pidana? Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," katanya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya