Tokoh Papua Minta Lukas Enembe Diproses: Tak Ada Rakyat Kebal Hukum

Sebab kasus Lukas Enembe murni berkaitan dengan hukum

Jakarta, IDN Times - Tokoh pemuda Papua Martinus Kasuay mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuntaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (25/9/2022), tokoh pemuda Papua ini menegaskan bahwa kasus yang menjerat Gubernur Lukas Enembe murni kaitannya dengan hukum. Bukan terkait kriminalisasi atau politisasi.

"Kasusnya murni kaitannya dengan hukum. Sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku," kata dia.

1. Gubernur Lukas Enembe harus taat san patut pada hukum yang berlaku di Indonesia

Tokoh Papua Minta Lukas Enembe Diproses: Tak Ada Rakyat Kebal HukumInstagram.com/@lukas_enembe

Pada kesempatan itu, dia menegaskan, bahwa di Indonesia tak ada masyarakat yang kebal hukum. Meski orang tersebut punya jabatan di pemerintahan.

Dia meminta semua yang terlibat di kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk diperiksa. Dan jika memang ditemukan kesalahan, maka mereka wajib dihukum, dan dibebaskan jika tak terbukti bersalah.

Baca Juga: Mahfud: Rp500 T Dana Otsus Era Lukas Enembe, Rakyat Papua Tetap Miskin

2. Masyarakat Papua harus mengerti semua proses hukum yang berjalan

Tokoh Papua Minta Lukas Enembe Diproses: Tak Ada Rakyat Kebal HukumTim Kuasa Hukum didampingi dokter dan Juru Bicara Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi KPK pada Jumat (23/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Martinus lalu bilang, masyarakat Papua harus mengerti bahwa semua itu merupakan proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.

Adapun KPK sendiri telah mengirimkan surat panggilan kedua ke Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

"Iya, informasi yang kami perileh benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih, KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta.

KPK berharap agar Lukas Enembe dapat kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

Baca Juga: Lukas Enembe Diultimatum Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka KPK Besok 

3. Lukas Enembe disebut stroke berat, sulit bicara dan berjalan

Tokoh Papua Minta Lukas Enembe Diproses: Tak Ada Rakyat Kebal HukumGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan parpol tempatnya bernaung mengklaim menjadi partai yang paling konsisten dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Itu sebabnya, mereka akan mendukung upaya KPK agar dapat memeriksa Lukas Enembe terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Andi Arief kemudian menyindir kader dari PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron. "Pak Prof Mahfud, soal pemberantasan korupsi, Demokrat konsisten meminta kepada kader yang terlibat agar menghadapi (pemeriksaan). Kami tak meniru Harun Masiku yang disembunyikan sebuah partai," demikian cuit Andi pada Jumat, 23 September 2022 lalu di media sosial.

Ia menambahkan Partai Demokrat terus melakukan persuasi agar Enembe bisa diperiksa oleh penyidik KPK. Rencananya, pemeriksaan sebagai tersangka bakal dilakukan pada Senin, 26 September 2022.

Andi menyebut kondisi Enembe saat ini sedang sakit. Ia kesulitan berkomunikasi dan berjalan pun sudah lemah.

"Sekali lagi kami sedang mengupayakan berbicara langsung dengan yang bersangkutan Dia masih sakit, sulit bicara, berjalan dan benar-benar alami stroke berat," kata Andi Arief.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya