Ilustrasi jemaah haji. (IDN Times/Umi Kalsum)
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah lebih dulu memutuskan tak memberangkatkan calon jemaah haji 2021 ke Tanah Suci. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerangkan salah satu alasan pembatalan keberangkatan haji 2021 ini yakni pandemik COVID-19 yang masih melanda dunia. Ia menegaskan kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas.
Selanjutnya, keputusan saat itu juga diambil karena pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan terkait pelaksanaan haji 2021. Padahal, pemerintah membutuhkan waktu untuk persiapan pemberangkatan calon jemaah haji.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 M," kata Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).