Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak Uji Materi (Judicial Review) pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.
“Putusan ini memuat pemahaman yang penting mengenai persoalan kekerasan seksual sebagai akibat dari relasi kuasa yang timpang, dan secara langsung akan berkontribusi memperkuat implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Komnas Perempuan dalam keterangan resminya, Selasa (19/4/2022).