Jakarta, IDN Times - Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, telah menyampaikan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum kepada kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sejak dua hari lalu atau tepatnya 21 Juli 2026.
Menurutnya, Febrie memahami keputusan tersebut meski sempat meminta agar waktu pengumuman dipertimbangkan.
"Saya sudah dua hari mengabari beliau, ya tapi beliau mengatakan waktunya yang tepat dia coba dipikirin. Tapi kalau begini gue nggak bisa lagi karena dokter Singapura pun sudah marah-marah, kenapa you kerja gitu lho," kata Hotman di RS Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Meski mundur, Hotman memastikan Febrie tetap memiliki sejumlah pengacara.
"Kan ada pengacaranya, Pak Farisi ada. Itu pensiunan jaksa senior itu. Tapi memang dulu pernah kerja sama gue juga, pernah anak buah saya. Dan ada tim lain. Kalau... kalau ada puluhan pengacara kan pasti nggak dipersoalkan tapi kalau Hotman ya aku kan sebagai walaupun sebagian kecil musuh gue tapi kan saya milik masyarakat, sudah jutaan orang saya tolong gitu lho," ujarnya.
Saat ditanya respons Febrie, Hotman mengatakan kliennya memahami alasan pengunduran diri tersebut.
"Ya dia bisa memaklumi nggak apa-apa, dia sahabat saya juga, memaklumi ya," katanya.
Hotman sebelumnya resmi menerima surat kuasa dari Febrie pada 17 Juli 2026. Penunjukan itu sempat dikonfirmasi langsung oleh Hotman usai mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Artinya, hanya lima hari dia mengemban posisi itu.
Dengan pengunduran diri tersebut, Hotman tidak lagi menjadi bagian dari tim kuasa hukum Febrie. Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Febrie terkait keputusan tersebut.
Febrie diketahui berstatus tersangka dalam dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI. Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan penerbitan sprindik baru tidak menggugurkan status tersangka Febrie maupun Don Ritto.
