Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi mengikuti Rapat Koordinasi Menteri dan Kepala Badan di bawah lingkup Kemenko PMK bersama Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN, Wihaji (kanan) dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie (kiri). (dok. Humas KemenPPPA)

Intinya sih...

  • PP Nomor 47 Tahun 2024 menghapus piutang macet untuk UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
  • Kebijakan ini memberi kesempatan pada pelaku usaha kecil untuk memperkuat usahanya dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
  • Sebanyak 64 juta dari total 65,5 juta UMKM di Indonesia adalah usaha mikro, setengahnya dimiliki dan dikelola perempuan. Peraturan ini akan memperkuat daya saing perempuan sebagai pelaku UMKM.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi bicara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Arifah berharap perempuan UMKM dapat meneruskan dan meningkatkan daya saing usahanya setelah peraturan ini resmi diterbitkan.

PP nomor 47 tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat UMKM di Indonesia. Kebijakan penghapusan piutang macet ini memberi kesempatan kepada pelaku usaha kecil untuk angkiat memperkuat usahanya dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.

Editorial Team

Tonton lebih seru di