Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi bicara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Arifah berharap perempuan UMKM dapat meneruskan dan meningkatkan daya saing usahanya setelah peraturan ini resmi diterbitkan.
PP nomor 47 tahun 2024 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat UMKM di Indonesia. Kebijakan penghapusan piutang macet ini memberi kesempatan kepada pelaku usaha kecil untuk angkiat memperkuat usahanya dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.