Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Maman Sebut Tak Semua UMKM Dapat Penghapusan Utang

Ketua DPD Partai Golkar wilayah Kalimantan Barat, Maman Abdurrahman. (www.instagram.com/@maman.abdurrahman.st)
Intinya sih...
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Rencana penghapusan utang untuk pelaku usaha, termasuk UMKM, masih dalam kajian.
  • Tidak semua pelaku UMKM akan dihapuskan utangnya, hanya bagi yang terdampak pandemi COVID-19 menurut pemerintah.

Jakarta, IDN Times - Menteri Usaha Makro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, rencana penghapusan utang untuk pelaku usaha, termasuk UMKM masih dalam kajian.

"Semangat dan spirit serta niat dari penghapusan utang-piutang bagi para petani, pelaku UMKM dan beberapa kelompok-kelompok yang dianggap cukup memberatkan ini sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam, dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya," kata Maman usai menghadiri acara ISEF ke-11 tahun 2024 di JCC, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

1. Tidak semua UMKM dapat dihapuskan utangnya

Ilustrasi UMKM kerajinan tangan. (IDN Times/Hani Safanja)

Namun, Maman mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM akan dihapuskan utangnya, melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemik COVID-19, misalnya.

"Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka-mereka yang memang dianggap oleh pemerintah, mereka betul-betul pihak yang terugikan atau pun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi kritis kemarin," ujarnya.

2. Aturan pemutihan utang lagi disusun

ilustrasi aturan hapus denda PBJT dan PBBKB (pexels.com)

Adapun pemutihan kredit UMKM tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini pun pemerintah tengah mempersiapkan aturannya melalui Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) dan kementerian terkait.

Pemutihan utang akan dilakukan kepada sekitar 6 juta petani dan nelayan di perbankan dengan rencana meneken Peraturan Presiden (Pepres).

Kebijakan pemutihan utang ini juga merupakan pengembangan kebijakan pascapenerbitan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), yang memperbolehkan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus buku. 

3. Belum bisa dipastikan besaran

ilustrasi terjerat utang (pixabay.com/Hasan)

Meski demikian, Maman belum bisa memastikan mengenai besaran atau angka utang yang akan dihapusbukukan tersebut, sebab masih dalam kajian.

“Kalau secara detail saya kurang paham ya, karena pasti itu kan naik turun tergantung dari jumlahnya,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
Jujuk Ernawati
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us