Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo merespons penetapan tersangka padanya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko 'Jokowi' Widodo. Dia ditetapkan jadi tersangka bersama tujuh orang lainnya.
Roy mengatakan, penetapan ini adalah preseden buruk bagi kebebasan penelitian dokumen publik.
Dia mengungkapkan punya hak hukum dan juga hak untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik, dia menyinggung soal UU No. 14 Tahun 2008 yang menjabarkan dari UUD 1945 Pasal 28F yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
"Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya. Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," kata dia di Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
Meski demikian dia mengaku tetap menghormati penetapan tersebut. Namun, dia meminta masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya. Roy dan tujuh orang lainnya juga tak langsung ditahan.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya, sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana," kata dia.
Dalam kasus ini ada delapan tersangka termasuk Roy. Delapan tersangka itu adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis Mantan aktivis 1998, Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian ada Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
