Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014. Revisi itu sempat ditargetkan rampung pada 2021 lantaran sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, tetapi pada kenyataannya tidak terpenuhi.
Panitia kerja RUU ASN kemudian sudah sempat melakukan rapat konsinyering pada 21 hingga 22 Maret 2022 lalu. Hasilnya kemudian dibahas dalam rapat tertutup dengan komisi II di gedung parlemen pada Kamis (19/5/2022).
Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengatakan, dalam rapat internal pada pagi tadi, disepakati bahwa RUU ASN bakal mengakomodasi tiga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ASN.
"Rapat panja (panitia kerja) RUU ASN tidak mengambil keputusan apapun. Isinya, hanya memberikan penjelasan tentang apa yang sudah ditetapkan oleh MK. Kami akan mengakomodasi putusan MK tersebut di dalam revisi UU ASN," ungkap Syamsurizal seperti dikutip ANTARA, Kamis, (19/5/2022).
Salah satu putusan MK yang bakal diakomodir di dalam RUU ASN yakni terkait pasal 119 dan pasal 123 ayat (3) di UU ASN. Di dalam UU tersebut, setiap ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, presiden dan wakil presiden wajib mengundurkan diri. Tetapi, hakim konstitusi menyatakan ASN wajib mundur sejak ditetapkan panitia pilkada atau pemilu sebagai calon peserta pemilihan gubernur, bupati, walikota dan pemilu presiden atau wakil presiden serta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
"MK itu sudah benar (isi putusannya). Kalau kemudian mereka daftar lalu tidak lolos kan kasihan. Padahal, mereka sudah mengundurkan diri," kata dia.
Lalu, apa lagi putusan MK yang bakal diakomodir komisi II di dalam revisi UU ASN?