BPJS Kesehatan Dapatkan Gelar Badan Publik Informatif

Meraih nilai 94,18 dari total skor 100

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan dinobatkan sebagai “Badan Publik Informatif” Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang digelar Komisi Informasi Pusat RI, Selasa (26/10/2021).

Terdapat lima klasifikasi yang ditetapkan Komisi Informasi Pusat yaitu Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. Status Informatif sendiri tergolong dalam klasifikasi penghargaan tertinggi. Dari penilaian yang dilakukan, BPJS Kesehatan berhasil meraih nilai 94,18 dari total skor 100.

1. Menjadi suntikan semangat

BPJS Kesehatan Dapatkan Gelar Badan Publik InformatifDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (Dok. BPJS Kesehatan)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa capaian tersebut menjadi suntikan semangat bagi pihaknya untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam mengelola Program JKN-KIS.

"Terima kasih atas atas penghargaan yang luar biasa ini. Pencapaian ini tak lepas dari kerja keras Duta BPJS Kesehatan yang terus berinovasi dalam menghimpun, mengelola, dan menyediakan informasi yang dibutuhkan publik terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS,” ujarnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sampaikan Strategi Program JKN-KIS di Tengah Pandemi

2. Keterbukaan informasi publik di Indonesia masih berada di posisi sedang

BPJS Kesehatan Dapatkan Gelar Badan Publik InformatifAnugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang digelar Komisi Informasi Pusat RI, Selasa (26/10/2021). (Dok. BPJS Kesehatan)

Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 dengan perolehan nilai 71,37.

Nilai tersebut menunjukkan, hasil pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia berada pada posisi sedang dan tengah berproses menuju perbaikan pengelolaan dan pelayanan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Pusat pada 2021 kepada 337 badan publik, kami mencatat ada 83 badan publik terklasifikasi Informatif, 63 badan publik terklasifikasi Menuju Informatif, 54 badan publik terklasifikasi Cukup Informatif, 37 badan publik terklasifikasi Kurang Informatif dan 100 badan publik terklasifikasi Tidak Informatif,” katanya.

3. Menjadi sarana introspeksi badan publik

BPJS Kesehatan Dapatkan Gelar Badan Publik InformatifWapres Ma'ruf Amin pimpin rapat penanggulangan miskin ekstrem di NTT (Foto: Setwapres)

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang turut hadir secara daring dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa momen ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk mengakselerasi dan melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui berbagai inovasi guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.

Ia berharap, hasil penilaian ini bisa menjadi sarana introspeksi badan publik untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik meski tengah berada di masa pandemik COVID-19.

“Badan publik harus menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta selalu berpedoman pada ketentuan dan tata cara yang berlaku. Selain itu, badan publik juga harus merespons dengan cerdas, tepat, dan aman dalam menyediakan informasi publik,” katanya. (WEB)

Baca Juga: Seminar Internasional, BPJS Kesehatan Bahas Efektivitas Layanan Kesehatan

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya