Dua Lembaga BPJS Optimalkan Layanan Program Jaminan Sosial

Integrasi data antar dua lembaga BPJS

Jakarta, IDN Times - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Namun pada pelaksanaannya, ada persyaratan yang bersinggungan dengan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Terkait dengan hal tersebut, BPJAMSOSTEK bersama BPJS Kesehatan pun berkolaborasi mengintegrasikan data yang dimiliki.

1. Integrasi data antar dua lembaga BPJS

Dua Lembaga BPJS Optimalkan Layanan Program Jaminan SosialPetugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Integrasi data antardua lembaga BPJS ini diharapkan mampu mengoptimalkan layanan program jaminan sosial pada umumnya, dan JKP secara spesifik, karena adanya integrasi data ini akan meningkatkan mutu layanan yang diterima peserta. 

Ruang lingkup yang menjadi pokok kerja sama yang tertuang pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini antara lain mengenai pemanfaatan data Administrasi Kependudukan (Adminduk), integrasi data kepesertaan masing-masing institusi BPJS untuk program JKP dan pemanfaatan data kepesertaan untuk program jaminan sosial.

PKS ini ditandatangani oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJAMSOSTEK, Pramudya Iriawan Buntoro bersama dengan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun secara virtual pada Jumat (23/07/2021).

BPJAMSOSTEK sebagai pihak Pertama dalam PKS ini tentunya memiliki hak dan kewajiban yang mengikat untuk berlangsungnya layanan yang optimal kepada peserta, begitu pula dengan BPJS Kesehatan selaku pihak Kedua.

Baca Juga: Kondisi Keuangan DJS Membaik, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Raih WTM

2. Layanan kedua lembaga dapat lebih optimal

Dua Lembaga BPJS Optimalkan Layanan Program Jaminan SosialDirektur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo. (Dok. BPJamsostek)

Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dengan adanya integrasi data kepesertaan dua lembaga BPJS ini, masyarakat akan lebih diuntungkan karena layanan kedua lembaga dapat lebih optimal.

Sebagai informasi, basis data yang digunakan kedua lembaga dalam memberikan layanan kepada masyarakat adalah melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. NIK ini didapatkan dengan mengakses langsung data yang dimiliki oleh Adminduk untuk kepentingan administrasi kepesertaan kedua lembaga BPJS.

“Masyarakat tidak perlu khawatir terkait penggunaan data NIK karena transaksi data yang dilakukan ini dijamin keamanannya telah memenuhi standar keamanan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Anggoro.

3. Mengakomodasi kebutuhan peserta

Dua Lembaga BPJS Optimalkan Layanan Program Jaminan SosialDirektur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (Dok. BPJS Kesehatan)

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan peserta sehingga program jaminan sosial dapat berjalan dengan optimal.

“Penyelenggaran jaminan sosial yang adequate dan berkelanjutan merupakan salah satu pilar kesejahteraan bangsa dan negara. Untuk itu dalam mendukung serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan program jaminan sosial, maka diperlukan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terutama terkait integrasi data kepesertaan yang dimiliki masing-masing,” jelas Ghufron.

Dirinya menambahkan, integrasi data yang dilakukan ini merupakan wujud dukungan penuh BPJS Kesehatan terhadap program strategis pemerintah sebagaimana yang diamanatkan dalam penyelenggaraan program JKP. Dengan dilakukannya pertukaran, pemanfaatan dan integrasi data kepesertaan Program Jaminan Sosial, diharapkan ke depannya dapat tercipta Data Terpadu Jaminan Sosial. 

"Dengan adanya integrasi data ini, kami berharap proporsi penduduk yang tercakup dalam program jaminan sosial dapat segera terwujud sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yaitu 98 persen," ujar Ghufron. (WEB)

Baca Juga: Cek Risiko Penyakit, BPJS Kesehatan Ajak Peserta Gunakan Fitur Digital

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya