Dukcapil Dukung Penyaluran Bantuan Diskon Harga Motor Listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memberikan bantuan untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Bantuan tersebut berupa potongan harga sebesar Rp7 juta per unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada 2023.
Agar program bantuan tersebut bisa tepat sasaran, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP), pada Ditjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan izin pemanfaatan akses data kependudukan.
1. Ditjen Dukcapil mendukung penuh
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan, pihaknya mendukung penuh program bantuan pemerintah ini agar bisa tersampaikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
"Saatnya sekarang mempercepat proses penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data NIK antara Ditjen Dukcapil dengan Kemenperin. Karena untuk mengakses data kependudukan perlu ada PKS," kata Teguh dalam rapat koordinasi pembahasan PKS dengan pihak Kemenperin melalui Zoom Meeting di Jakarta, Senin (28/8).
Baca Juga: Tata Cara Mengakses Layanan Legalisir Dokumen Dukcapil Kota Tangerang
2. Lembaga pengguna diharuskan mengadopsi ISO 27001
Editor’s picks
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Muhammad Farid mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan template draft naskah PKS yang biasa digunakan oleh lembaga pengguna lainnya.
Menurutnya pada intinya, dalam PKS tersebut lembaga pengguna diharuskan mengadopsi ISO 27001. "Pada dasarnya Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan ISO 27001 itu satu paket framework untuk memastikan keamanan data, dalam hal ini data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil," kata Farid.
Farid pun menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu maksimal hingga 3 bulan sejak PKS ditandatangani kedua belah pihak.
3. Siap ikuti ketentuan baku yang diterapkan Ditjen Dukcapil
Sementara itu Direktur Imatap Kemenperin, R Hendro Martono menyatakan siap mengikuti ketentuan baku yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Pada prinsipnya kami siap dengan template PKS yang sudah biasa digunakan dengan lembaga lain. Kami siap mengikuti klausul yang ditentukan," tegas Hendro.
Draft PKS tersebut selanjutnya akan dibawa dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Insentif dan TKDN KBLBB dengan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. (WEB)
Baca Juga: Kepala dan Tim Dukcapil DKI Terjun ke Kelurahan, Beri Layanan Adminduk