Rincian PP 56/2021, Kafe Hingga Karaoke Wajib Bayar Royalti

Berikut rincian tarifnya

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada 30 Maret 2021.

Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, terhadap hak ekonomi atas karya lagu dan/atau musiknya. 

Pemerintah juga membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta.

1. Membangun pusat data lagu dan/atau musik

Rincian PP 56/2021, Kafe Hingga Karaoke Wajib Bayar RoyaltiDirektur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris saat konferensi pers Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Jumat (9/4/2021). (IDN Times/Ridho)

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris menjelaskan, sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti, dalam PP ini juga memuat tentang adanya pembangunan pusat data lagu dan/atau musik.

Pusat data tersebut nantinya akan dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dapat diakses LMKN, pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, dan pengguna secara komersial.

Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara pusat data milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.

"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual pada Jumat (9/4/2021).  

Ia juga menambahkan bahwa pusat data ini juga dapat dimanfaatkan pengguna lagu atau musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.

Baca Juga: Jokowi Teken PP Royalti Musik, 10 Reaksi Netizen Bikin Geleng-geleng

2. Siapa saja yang wajib membayar royalti?

Rincian PP 56/2021, Kafe Hingga Karaoke Wajib Bayar RoyaltiIlustrasi cafe (unsplash.com/@daanelise)

Dalam kesempatan tersebut, Freddy juga menjelaskan pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial, yang meliputi sebagai berikut.

a. Seminar dan konferensi komersial; 

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotek; 

c. Konser musik; 

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; 

e. Pameran dan bazar; 

f. Bioskop; 

g. Nada tunggu telepon; 

h. Bank dan kantor; 

i. Pertokoan; 

j. Pusat rekreasi; 

k. Lembaga penyiaran televisi; 

l. Lembaga penyiaran radio; 

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

n. Usaha karaoke.

3. UMKM dapat keringanan bayar royalti

Rincian PP 56/2021, Kafe Hingga Karaoke Wajib Bayar RoyaltiIlustrasi Bermain Musik (Piano) (IDN Times/Sunariyah)

Lebih lanjut Freddy mengatakan, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat keringanan dalam membayar royalti. Menurutnya, hal itu dijelaskan dalam Pasal 11 Ayat (2) tentang keringanan tarif pembayaran royalti oleh pelaku UMKM yang nantinya akan ditetapkan oleh menteri terkait.

Sementara itu, mengingat tahun ini belum adanya ketentuan mengenai tarif royalti yang baru, maka besaran harga tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Lalu berapa tarif royalti yang harus dibayar pengelola restoran, kafe, hingga klub malam? Berdasarkan keterangan resmi DJKI, tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi per tahun dengan besaran harga Rp60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

Untuk tarif royalti pub, bar, dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp180.000 per meter persegi untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

Kemudian, tarif royalti bagi klub malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp250.000 untuk royalti pencipta, serta Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait. (WEB)

Baca Juga: Jokowi Atur Pembayaran Royalti Musik di Kafe Hingga Tempat Karaoke

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Marwan Fitranansya

Berita Terkini Lainnya