Antisipasi Kerugian, Kementan Imbau Petani Ikut Asuransi Pertanian

Agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau para petani di Kota Padang, Sumatera Barat untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, AUTP bisa digunakan untuk mengantisipasi kerugian yang timbul akibat kekeringan yang terjadi di atas areal sawah petani seluas 12 hektare.

1. Melindungi petani agar tak mengalami kerugian

Antisipasi Kerugian, Kementan Imbau Petani Ikut Asuransi PertanianMentan Syahrul Yasin Limpo mencoba menggunakan alsintan. (Dok. Kementan)

Selain itu, Mentan SYL pun tak menampik jika pertanian juga merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim. Maka dari itu, adanya program perlindungan bagi petani menjadi keharusan.

"Oleh karenanya harus ada program perlindungan bagi petani. Nah, AUTP ini diluncurkan dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen karena serangan OPT maupun perubahan iklim," katanya.

Baca Juga: Kementan Sarankan Petani Tolitoli Akses KUR Pertanian

2. Petani akan dapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen

Antisipasi Kerugian, Kementan Imbau Petani Ikut Asuransi Pertanianilustrasi pertanian salah satu mata pencaharian utama penduduk negara agraris (Unsplash.com/Sandy Zebua)

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program asuransi pertanian tersebut, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen.

"Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi," ujar Ali.

Menurutnya, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp6 juta per hektare per musim. Dengan program asuransi pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.

"Dengan program ini kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan asuransi pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya," ujar Ali.

3. Persyaratan untuk mengikuti program AUTP

Antisipasi Kerugian, Kementan Imbau Petani Ikut Asuransi PertanianIlustrasi kegiatan petani di area persawahan yang terendam air. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Sementara itu Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani.

Kemudian petani membayar premi sebesar Rp36 ribu per musim per hektare dari total premi Rp180 ribu per musim per hektare. Sisanya yang sebesar Rp144 ribu per musim per hektare akan disubsidi oleh pemerintah melalui APBN. Selanjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam.

"Ada banyak manfaat dari program asuransi pertanian ini. Jadi kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik," tandas Indah. (WEB)

Baca Juga: Demi Proteksi, Kementan Sarankan Petani Jagung Ikut Program AUTP

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya