Kemnaker dan ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Sektor Perikanan

Gelar diskusi Program Ship to Shore Rights SEA

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Labour Organization (ILO) menyelenggarakan diskusi virtual Program Ship to Shore Rights Southeast Asia, pada Rabu (27/7). 

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, selaku co-hair National Programme Advisory Committee (NPAC) Meeting menjelaskan bahwa diskusi tersebut diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kerangka hukum, kebijakan, dan peraturan terkait migrasi tenaga kerja sektor perikanan dan pemrosesan hasil perikanan serta boga bahari di Asia Tenggara.

1. Melindungi pekerja migran

Kemnaker dan ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Sektor PerikananSekjen Kemnaker Anwar Sanusi. (Dok. Kemnaker)

Lebih lanjut Anwar Sanusi mengatakan, diskusi konsultasi yang dilakukan secara virtual ini untuk memberikan kesempatan berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk mengidentifikasi area aksi prioritas.

"Selama diskusi, didapatkan informasi bahwa beberapa pemangku kepentingan telah memiliki atau dalam proses mendirikan pusat-pusat layanan untuk sektor perikanan dan pengolahan hasil ikan," kata Anwar Sanusi.

Dialog yang secara luas melibatkan para pemangku kepentingan di Indonesia ini juga bertujuan menangkap berbagai pandangan yang beragam dan representatif dari pekerja, pemberi kerja, pemerintah, sektor swasta, pembeli, organisasi nonpemerintah, masyarakat sipil, peneliti, dan para mitra pembangunan.

"Banyak permasalahan dalam sektor perikanan yang muncul dan didiskusikan, solusi pun ditawarkan dengan niat untuk memperbaiki situasi, agar dapat lebih mendukung dan melindungi para pekerja migran," katanya.

Baca Juga: Jumlah Perusahaan Belum Sesuai Harapan, Kemnaker Masifikasi WLKP Online

2. Memperbarui kurikulum pelatihan maritim

Kemnaker dan ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Sektor PerikananIlustrasi. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Anwar Sanusi menambahkan beberapa pemangku kepentingan mengusulkan adanya dukungan bagi pengembangan lebih lanjut dari apa yang sudah mereka miliki.

Namun hingga saat ini, masih terkendala karena adanya ketidaktepatan dalam memahami lingkup, keefektifan layanan yang saat ini diberikan, serta termasuk apa yang dapat dikembangkan kemudian. 

"Misalnya, Kemnaker kini telah memiliki Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di beberapa lokasi. Terkait awak kapal ikan, beberapa peserta merasa perlu untuk meng-upgrade kurikulum pelatihan maritim yang saat ini ada untuk memastikan bahwa kurikulum tetap relevan dengan kebutuhan awak kapal ikan migran bekerja di kapal-kapal ikan asing," ujarnya.

3. Menciptkan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja migran

Kemnaker dan ILO Perkuat Aturan Perlindungan Pekerja Sektor PerikananHasil tangkapan ikan nelayan. ANTARA FOTO/Rahmad

Sementara itu, Koordinator Program Nasional Ship to Shore Rights Southeast Asia (SEA) Programme ILO, Alberta Bonasahat, mengungkapkan bahwa tujuan lain dari diskusi ini yaitu untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan mendorong lingkungan kerja yang aman dan nyaman, bagi para pekerja migran sepanjang siklus migrasi, mulai dari masa perekrutan hingga akhir masa kontrak kerja. 

"Gagasan dan usulan aksi yang mengemuka dalam dialog ditangkap dan didokumentasi, area aksi prioritas akan menjadi dasar pengembangan rencana kerja Ship to Shore Rights SEA Indonesia," lanjut Albert. (WEB)

Baca Juga: Wujudkan Sistem Informasi, Kemnaker Terus Optimalkan Pusat Pasar Kerja

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya