Kemnaker Tindaklanjuti 977 Aduan Terkait Tunjangan Hari Raya

Ada lima isu besar yang dilaporkan

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan temuan dan berbagai aduan dari masyarakat yang ditampung di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 secara virtual.

Ia menjelaskan, sejak 20 April hingga 12 Mei tercatat ada 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR. Namun, setelah melalui proses identifikasi, terdapat 977 laporan yang akan segera diproses.  

"Dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

1. 977 aduan sedang diproses

Kemnaker Tindaklanjuti 977 Aduan Terkait Tunjangan Hari RayaLaman Posko THR untuk melaporkan THR bermasalah. (Tangkapan layar Posko THR Kemnaker)

Menaker Ida menguraikan 350 dari 977 aduan yang diterima Posko THR 2021 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti oleh Disnaker di 21 provinsi. Sisanya akan dilanjutkan usai perayaan Idulfitri 1442 H.

Proses penyelesaian aduan, kata Menaker Ida, nanti akan diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan. Setelah itu, diberikan nota pemeriksaan sebanyak 2 kali dengan jangka waktu 30 hari. 

"Setelah itu baru bisa diberikan rekomendasi sanksi. Jadi kalau dihitung-hitung 3 sampai 14 hari dikali dua, sekitar 30 hari untuk penyelesaian," kata Ida. 

Ia menambahkan, direncanakan pada pekan pertama setelah Idulfitri, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan mengundang seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Posko THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut.

"Terutama menyangkut perkembangan tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi pengenaan sanksi," katanya.

Baca Juga: Menaker Serahkan Paket Ramadan bagi Sopir dan Petugas Kebersihan Kemnaker

2. Lima isu besar yang dilaporkan

Kemnaker Tindaklanjuti 977 Aduan Terkait Tunjangan Hari RayaMenaker Ida membahas UU Cipta Kerja. Dok.Humas Kemnaker

Menaker Ida menjelaskan, ada lima isu besar dalam konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021. Yakni, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemik. 

"Dan kelima, THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan, contohnya ojek dan taksi online," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menerima aduan terkait pembayaran THR yang dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan hanya 50 persen (20- 50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada  pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena COVID-19.

Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah. Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait. 

"Langkah berikutnya, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," kata Ida Fauziyah didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang, Dirjen PHI & Jamsos, Indah Anggoro Putri dan Kepala Barenbang Kemnaker Bambang Satrio Lelono.

3. Menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif

Kemnaker Tindaklanjuti 977 Aduan Terkait Tunjangan Hari RayaSejumlah buruh pabrik PT Pan Brothers Tbk membakar ban bekas saat berunjuk rasa di Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021). Aksi demo ribuan buruh PT Pan Brothers Tbk tersebut dipicu karena ketidakpuasan mereka dengan kebijakan perusahaan yang membayar gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/wsj.

Menaker Ida menegaskan, hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif, sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ia meyakini pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. 

"Karena itu Pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," ujarnya.

Posko THR Keagamaan Tahun 2021 yang diluncurkan Menaker pada 19 April 2021 bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR. (WEB)

Baca Juga: Posko THR Kemnaker Tangani 977 Aduan Jelang Lebaran

Topik:

  • Ridho Fauzan
  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya