Menaker Ida Ingatkan Gubernur untuk Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Paling lambat 21 November 2023

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat 30 November 2023.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 bersama Mendagri Tito Karnavian di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11).

“Saya kembali mengingatkan bahwa kebijakan penetapan upah minimum harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Presiden RI dan selanjutnya di undang-undangkan pada 10 November 2023,” kata Menaker Ida.

1. Kemnaker telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023

Menaker Ida Ingatkan Gubernur untuk Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024Rakornis tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11). (dok. Kemnaker)

Menaker pun menegaskan bahwa penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Ida pun mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di seluruh wilayah Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademis atau pakar," ujarnya.

Baca Juga: Kapan UMP 2024 Diumumkan? Cek Infonya Disini!

2. Tiga hal yang perlu dilaksanakan oleh kepala daerah

Menaker Ida Ingatkan Gubernur untuk Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024Rakornis tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11). (dok. Kemnaker)

Lebih jauh, Ida Fauziyah menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” katanya.

3. Menaker Ida memberikan apresiasi

Menaker Ida Ingatkan Gubernur untuk Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024Rakornis tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11). (dok. Kemnaker)

Ida turut mengapresiasi para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia. (WEB) 

Baca Juga: Sambut Era Society 5.0, Kemnaker Dorong Generasi Muda Lakukan Hal Ini

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya