Kemnaker Perkuat Komitmen Ketenagakerjaan bagi Disabilitas di Daerah

Hal ini demi melindungi hak para penyandang disabilitas

Jakarta, IDN Times -- Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha. 

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono menyatakan, isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusi, dan nondiskriminasi yang memiliki keterkaitan dalam semua sisi termasuk bidang ketenagakerjaan. 

“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas,” kata Dirjen Suhartono saat membuka secara virtual Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Jambi, Kamis (16/9/2021). 

1. Penanganannya isu disabilitas memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan

Kemnaker Perkuat Komitmen Ketenagakerjaan bagi Disabilitas di DaerahDirektur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono. (Dok. Kemnaker)

Suhartono mengatakan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi di Indonesia, Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. 

Selain itu, isu disabilitas ini adalah isu lintas sektoral yang penanganannya memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan bersama antara Kemnaker dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemendagri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. 

“Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Suhartono.

Baca Juga: Kemnaker Tingkatkan Profesionalisme Pengantar Kerja dengan Cara Ini

2. Menaker minta Unit Layanan Disabilitas bisa dapat diimplementasikan secepatnya

Kemnaker Perkuat Komitmen Ketenagakerjaan bagi Disabilitas di DaerahMenaker Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker)

Menurut Dirjen Suhartono, Menaker Ida Fauziyah memiliki concern yang tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya bidang ketenagakerjaan. Oleh karenanya, ia meminta agar ULD ini bisa dapat diimplementasikan secepatnya. 

“Ini bisa menjadi momentum yang tepat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ucapnya.  

3. Pemerintah Provinsi Jambi akan terus mengoptimalkan pembentukan ULD Bidang Ketenagakerjaan

Kemnaker Perkuat Komitmen Ketenagakerjaan bagi Disabilitas di DaerahBloktuban.com/Angkadisabilitasmeningkat

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menjelaskan ini merupakan langkah yang tepat dalam menyamakan persepsi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga dunia usaha baik swasta, BUMN, BUMD, serta memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan meningkatkan sinergi program khususnya di lingkup Provinsi Jambi. 

“Saya meminta OPD terkait untuk menyiapkan unit layanan disabilitas dan bermitra dengan dunia usaha dan industri dalam upaya meminimalisasi angka pengangguran terutama pada tenaga kerja disabilitas,” kata Wagub Abdullah. 

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jambi akan terus mengoptimalkan pembentukan ULD Bidang Ketenagakerjaan untuk memantapkan perekonomian masyarakat dan daerah. (WEB)

Baca Juga: Kemnaker Terus Perkuat Sembilan Lompatan Besarnya

Topik:

  • Ezri T Suro

Berita Terkini Lainnya