20 TKA Tiongkok Masuk RI Lewat Sulawesi Selatan, Ini Kata Kemnaker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, terkait informasi mendaratnya 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam.
“Saat ini kita tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, di Jakarta pada Senin (5/7/2021).
1. TKA Tiongkok akan bekerja di Proyek Strategis Nasional
Chairul menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi, 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," Kata Karo Chairul
Baca Juga: Jadi Solusi Positif, Kemnaker Canangkan 2021-2022 sebagai Tahun Magang
2. Sudah ada di Indonesia sebelum PPKM Darurat
Editor’s picks
Lebih lanjut Chairul mengatakan, 20 orang yang diduga calon TKA tersebut berada di Indonesia sebelum diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Terkait kebijakan penerapan PPKM darurat ini, Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut.
“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemik COVID-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan," ujar Chairul.
3. Permohonan baru masih dihentikan
Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan sementara. Namun, hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional tersebut.
"Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA.
"Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19," katanya.
Baca Juga: Kemnaker Terapkan 75 Persen WFH bagi Pegawai di Zona Merah