[BREAKING] Selama PPKM Darurat, Kerja di Kantor Hanya Boleh untuk Sektor Ini

Ada sektor yang bisa bekerja di kantor 100 persen

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dia mengungkapkan aturan dalam PPKM Darurat akan dilakukan lebih ketat dari sebelumnya.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat, pemerintah masih memperbolehkan masyarakat bekerja dari kantor alias work from office (WFO). Namun, aturan tersebut diberikan hanya untuk sektor esensial dan kritikal saja.

"Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan," tulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/7/2021).

Pekerjaan sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Adapun, sektor kritikal yang dimaksud dalam aturan PPKM Darurat adalah pekerjaan di sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bersamaan dengan hal-hal tersebut, pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker dalam seluruh aktivitas luar rumah. Sementara penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dengan adanya kebijakan ini, Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari. Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: [BREAKING] Mal Ditutup Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya