Catat Guys! Pemprov Jabar Wajibkan SIKM Selama Masa Larangan Mudik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka mengurangi risiko penularan COVID-19 saat Lebaran 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memutuskan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota. Keputusan itu termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Atas dasar itu, masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan non-mudik, seperti perjalanan dinas atau bekerja harus memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM). Aturan ini berlaku 6-17 Mei 2021 atau selama masa larangan mudik Lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal itu diperkuat dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan nomor surat 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.
1. Ridwan Kamil perintahkan jajarannya mengendalikan aktivitas selama Lebaran
Baca Juga: Trending di Twitter, Larangan Mudik Lebaran 2021 Tuai Pro-Kontra
Ketua Harian Satgas COVID-19 Jabar, Daud Achmad, menyampaikan surat edaran itu ditujukan langsung kepada bupati/wali dan ketua satgas penanganan COVID-19 kabupaten/kota se-Jabar.
Tujuannya, agar mereka bersama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di masing-masing wilayahnya. Harapannya, ketika aktivitas masyarakat terkendali, maka ruang gerak COVID-19 bisa dibatasi.
"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Apalagi, tren kasus COVID-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," jelas Daud, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (1/5/2021).
2. Kewajiban SIKM didukung operasi aparat gabungan
Editor’s picks
Daud menambahkan, selain mewajibkan kepemilikan SIKM bagi para pelaku perjalanan, Pemprov Jabar juga bakal melakukan operasi gabungan antar-provinsi di wilayah perbatasan dengan menerjunkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.
Operasi gabungan tersebut bakal dilakukan di titik-titik yang sudah disepakati. Penanganannya akan disesuaikan dengan peraturan yang ada di Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada, meskipun larangan mudik sudah digaungkan," terang Daud.
3. Desa dan kelurahan diharapkan aktif terlibat dalam pengendalian masyarakat
Di sisi lain, Daud mengimbau kepada perangkat desa dan kelurahan untuk mulai mengaktifkan Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro guna sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.
Oleh sebab itu, para perangkat desa dan kelurahan di Jabar diharapkan bisa melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.
"Para pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan COVID-19," imbuh Daud.
Daud pun mengingatkan agar memperkuat koordinasi antar pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Selain diperkuar, kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," tambah dia.
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Santri Juga Tidak Boleh Mudik