Fokus Daftar ke KPU, Anies Tak Peduli Siapa Lawannya di Pilpres 2024

Anies-Muhaimin bakal daftar ke KPU 19 Oktober 2023

Jakarta, IDN Times - Bakal calon presiden (capres), Anies Baswedan mengaku tidak terlalu memedulikan siapa yang bakal menjadi lawan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia menegaskan hanya fokus pada pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Oktober 2023.

Hal itu disampaikan Anies menjawab kemungkinan anak sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Kemungkinan tersebut makin membesar ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal gugatan terhadap batas usia capres dan cawapres.

"Kalau tidak siap, enggak akan siap-siap mendaftar. Kita siap mendaftar tanpa bertanya siapa yang akan menjadi kompetitor," ucap Anies di rumahnya, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Putusan MK tentang Usia Capres Cawapres, Anies Baswedan: Kita Hormati

1. Niat Anies dalam Pilpres 2024

Fokus Daftar ke KPU, Anies Tak Peduli Siapa Lawannya di Pilpres 2024Bakal Calon Presiden, Anies Baswedan (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Anies menjelaskan sikapnya tersebut berkaitan dengan fokus dan niat yang diusung dalam Pilpres 2024. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku hanya fokus pada Pilpres 2024 dengan membawa niat perubahan bagi Indonesia.

"Ini menurut kami bukan soal kompetisinya. Ini soal membawa amanat rakyat soal perubahan untuk keadilan. Perubahan untuk kita merasakan kesetaraan kesempatan. Jadi kita fokus pada agenda itu," tutur Anies.

Baca Juga: Projo Resmi Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

2. Pilpres 2024 bukan perang

Fokus Daftar ke KPU, Anies Tak Peduli Siapa Lawannya di Pilpres 2024Anies Baswedan saat menerima dukungan dari Muhammadiyah Untuk (MU) Perubahan. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Anies yang maju dalam Pilpres 2024 bersama Muhaimin Iskandar tersebut juga menyatakan ajang lima tahunan nanti bukanlah medan perang.

Pilpres 2024, kata Anies, tak ubahnya kompetisi gagasan. Dia pun siap dengan segala kemungkinan yang bisa terjadi nanti.

"Siapa pun yang nanti mendapat amanat dari koalisi manapun. kita siap bawa gagasan itu karena ini bukan berperang, ini bukan bermusuhan. Ini adalah berkompetisi membawa gagasan. Yang penting gagasannya dibawa," ucapnya.

Baca Juga: Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres, Saldi Isra: Harusnya Cuma Gubernur

3. Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres

Fokus Daftar ke KPU, Anies Tak Peduli Siapa Lawannya di Pilpres 2024Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pihak pemohon mahasiswa UNS, bernama Almas Tsaqibbirru. Adapun dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitum dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Dalam sidang pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian petitum tersebut. Dengan demikian, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

MK mengatakan, gugatan sebelumnya yang dilayangkan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS. Hakim Konstitusi menilai, perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya