Ini 4 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Jangan lupa perpanjang masa berlaku SIM kamu ya

Jakarta, IDN Times - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi barang penting bagi pengendara, terutama yang menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari. Mengingat pentingnya kepemilikan SIM, maka jangan sampai kamu lupa untuk memperpanjang masa berlakunya SIM agar tidak kedaluwarsa.

SIM dengan status kedaluwarsa dianggap mati dan tidak bisa diperpanjang. Jika itu terjadi, maka kamu harus membuat ulang dan prosesnya memakan waktu lebih lama ketimbang memperpanjangnya.

Layanan SIM keliling pun kini hadir untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa SIM-nya. Berikut ini informasi layanan SIM keliling di Jakarta untuk hari ini, Jumat 17 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangsel Rabu 15 Juni 2022

1. Lokasi layanan SIM keliling di Jakarta

Ini 4 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari IniIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Lokasi layanan SIM keliling di Jakarta hari ini tersebar di empat wilayah administrasi berikut:

  • Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun jam operasi layanan SIM keliling tersebut mulai dari 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

2. Syarat perpanjangan SIM

Ini 4 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari IniIlustrasi pembuatan SIM. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sebagai informasi, perpanjangan SIM bisa dilakukan maksimal 14 hari atau dua pekan sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.

Sementara itu, syarat perpanjangan SIM yang perlu kamu persiapkan dan bawa adalah dokumen SIM asli dan fotokopi KTP elektronik.

3. Biaya memperpanjang SIM

Ini 4 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari IniIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Layanan SIM keliling sendiri hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.

Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya