Menkes: 500 Kasus COVID-19 dari Luar Negeri, Bukan Transmisi Komunitas

Pemerintah belum akan lakukan pengetatan

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin buka suara perihal wacana pengetatan aktivitas saat kasus harian COVID-19 mencapai lebih dari 500.

Seperti diketahui, pada beberapa waktu yang lalu sempat terdapat data kasus harian COVID-19 melebihi 500.

"Jadi intinya begini dari 500 tersebut itu kan asumsinya kalau mau ada pengetatan karena terjadi transmisi komunitas dan ternyata yang 500 ini sebagian besar itu dari luar negeri," kata Budi dalam Forum Pemimpin Redaksi, Senin (10/1/2022).

Baca Juga: Menkes: Kita Akan Hadapi Gelombang Omicron, Tidak Usah Panik

1. Data kasus harian 500 lebih diprotes Pemprov DKI dan Kepulauan Riau

Menkes: 500 Kasus COVID-19 dari Luar Negeri, Bukan Transmisi KomunitasIlustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Data tersebut, sambung Budi, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kepulauan Riau protes.

Mereka mengaku hal itu membuat level PPKM wilayahnya menjadi buruk. Budi pun sepakat dengan kekecewaan dua pemprov tersebut.

"Jadi ini yang membuat DKI dan Batam protes juga which is make sense. Kenapa protes? Pak saya PPKM-nya jadi jelek levelnya, tapi bukan salah saya ini pak. Ini salahnya yang nekad liburan ke luar negeri dan pulang ke dalam negeri," tutur Budi.

Baca Juga: Menkes: 5 Provinsi Vaksinasinya Belum Mencapai 70 Persen

2. Pemerintah tegaskan bakal melakukan pengetatan kalau kasus harian COVID-19 tembus 500

Menkes: 500 Kasus COVID-19 dari Luar Negeri, Bukan Transmisi KomunitasMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mencoba alat pendeteksi COVID-19 GeNose di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. (Dok/Kemenko Marves)

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memperketat aturan apabila kasus harian COVID-19 di Indonesia lebih dari 500 hingga 1.000 kasus. Dia menjelaskan, kebijakan pemerintah berdasarkan dari jumlah kasus harian, tingkat perawatan rumah sakit, hingga tingkat kematian.

“Kami menggunakan threshold 10 kasus per juta penduduk per hari atau setara 2.700 kasus per hari, tetapi kami akan mulai pengetatan ketika kasusnya melebihi 500 dan 1.000 kasus per hari,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/12/2021).

“Pengetatan lebih jauh akan dilakukan ketika tingkat perawatan RS dan tingkat kematian di nasional maupun provinsi kembali mendekati threshold level 2,” lanjut dia.

3. Luhut klaim kasus COVID-19 di Indonesia masih terkendali

Menkes: 500 Kasus COVID-19 dari Luar Negeri, Bukan Transmisi KomunitasMenteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti. (IDN Times/ Irfan Fathurohman)

Berikutnya, Luhut menyampaikan tren perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia masih rendah. Dia pun mengklaim pandemik masih bisa dikendalikan. Namun, ia tetap mengingatkan bahwa lonjakan kasus bisa terjadi kapan saja.

“Selain kasus aktif dan perawatan rumah sakit Jawa-Bali, masih menunjukkan tren penurunan serta cakupan vaksinasi umum dan lansia Jawa-Bali juga meningkat. Pemerintah juga terus mendorong beberapa daerah di Jawa-Bali yang vaksinasi dosis satunya masih di bawah 50 persen,” tutur Luhut.

Baca Juga: Luhut: 29 Wilayah Aglomerasi di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya