Nanang Gunaryanto, Jaksa dalam Kasus Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Jaksa Nanang meninggal pada Jumat, 17 Juli 2021

Jakarta, IDN Times - Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto, yang merupakan jaksa dalam kasus Rizieq Shihab, meninggal dunia pada Jumat (17/7/2021).

Kabar meninggalnya jaksa Nanang diunggah Kejaksaan Agung RI melalui akun Instagram resminya, @kejaksaan.ri.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung), Jumat 16 Juli 2021 Jam 06.00 WIB di RS Bateshda Yogyakarta," tulis Kejaksaan Agung RI, seperti dikutip IDN Times, Jumat malam.

Kejaksaan Agung RI pun mendoakan agar Nanang diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

Baca Juga: Polisi Penembak Laskar FPI Meninggal Akibat Kecelakaan Motor Tunggal

1. Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Rizieq Shihab

Nanang Gunaryanto, Jaksa dalam Kasus Rizieq Shihab Meninggal DuniaJaksa Nanang Gunaryanto meninggal dunia di RS Bathesda, Yogyakarta, Jumat pagi (Instagram @kejaksaan.ri)

Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Rizieq Shihab.

Jaksa Nanang diketahui menuntut Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, dalam kasus penyebaran hoaks alias berita bohong hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.

2. Nanang menuntut Rizieq Shihab enam tahun penjara

Nanang Gunaryanto, Jaksa dalam Kasus Rizieq Shihab Meninggal DuniaRizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dalam kasus tersebut, Jaksa Nanang bersama JPU lainnya menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara.

Namun, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Rizieq dan menantunya lebih rendah dari tuntutan Nanang.

3. Hakim vonis Rizieq empat tahun penjara

Nanang Gunaryanto, Jaksa dalam Kasus Rizieq Shihab Meninggal DuniaRizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Sekadar informasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab. Hakim mengatakan, ada sejumlah pertimbangan yang memengaruhi putusan hakim.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Meski begitu, hakim juga menimbang sejumlah faktor lain yang meringankan vonis mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu. Hakim menyebut Rizieq Shihab masih punya tanggungan keluarga dan sebagai guru agama, sehingga ia masih dibutuhkan umat.

Baca Juga: Hakim Anggota di Sidang Perkara Rizieq Shihab Meninggal Dunia

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya