Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BE04981F-E18F-48A6-ABB9-839A99DE16C1.jpeg
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/202). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Gelar perkara bidik tersangka digelar pekan ini

  • Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa

  • Ridwan Kamil menolak tes DNA pembanding

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana pada pekan ini.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, keduanya akan dimediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil oleh Lisa Mariana.

“Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu,” kata Rizki kepada IDN Times, Senin (15/9/2025).

1. Gelar perkara bidik tersangka digelar pekan ini

Selebgram Lisa Mariana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah mediasi itu, nantinya Bareskrim bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Namun, Rizki belum membeberkan jadwal pasti mediasi dan gelar perkara.

“Dalam minggu ini (gelar perkara),” kata Rizki.

2. Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sudah menjalani pemeriksaan terkait hasi tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri. Hasilnya, Ridwan Kamil dinyatakan bukan ayah kandung anak Lisa Mariana.

Lisa tak terima, ia kini mengajukan tes DNA pembanding yang akan dilakukan di Singapura. Permohonan second opinion itu telah diajukan ke Bareskrim Polri pada Selasa (9/9).

“Ya karena itu ada beberapa persen kemiripan makannya kita mengajukan second opinion,” ujar Lisa di Bareskrim pada Kamis (11/9).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso mengaku telah menerima surat permohonan itu.

“Ya (surat permohonan tes DNA ulang telah diterima),” kata Rizki saat dihubungi IDN Times.

Namun demikian, ia tidak membeberkan teknis tes DNA ulang yang akan dilakukan.

“Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak, kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara,” ujarnya.

3. Ridwan Kamil menolak tes DNA pembanding

Ridwan Kamil (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar menilai, tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang. Sebab, menurutnya tes DNA ini dilakukan murni untuk penegakkan hukum.

“Second opinion berlaku untuk penyakit, oleh karena itu jelas pihak kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM karena usulan LM tidak berdasar hukum, tidak ada hasil tes DNA dalam proses hukum semua dilakukan dengan baik sesuai SOP dan dilakukan sesuai metodologi,” kata Muslim kepada IDN Times, Kamis (11/9/2025).

Muslim menilai, tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri sudah dilakukan sesuai standar. Serta diawasi secara transparan sehingga hasilnya sah dan mengikat.

“Jadi  kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi, taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim  hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama,” ujar Muslim.

Editorial Team