Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Gelar Perkara Pekan Ini

FDAD4BB8-DA4A-4925-B3CF-74524D18A3AE.jpeg
Selebgram Lisa Mariana (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Ridwan Kamil dan Lisa Mariana akan mediasi pekan ini sebelum gelar perkara
  • Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa, tes DNA pembanding diajukan di Singapura
  • Ridwan Kamil menolak tes DNA pembanding, pengacaranya menilai tidak ada alasan hukum untuk melakukannya
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil oleh selebgram Lisa Mariana.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, gelar perkara untuk menetapkan tersangka itu akan dilakukan pada pekan ini.

“Dalam minggu ini (gelar perkara),” kata Rizki kepada IDN Times, Senin (15/9/2025).

1. Ridwan Kamil dan Lisa Mariana akan mediasi pekan ini

BE04981F-E18F-48A6-ABB9-839A99DE16C1.jpeg
Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/202). (Dok. Istimewa)

Namun demikian, Bareskrim akan memanggil kedua belah pihak sebelum dilakukannya gelar perkara. Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bakal menjalani mediasi terlebih dahulu.

“Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu setelah itu baru kita lakukan gelar perkara,” ujar Rizki.

2. Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa

3D9976E5-D836-4AF5-8E7F-025396E57F79.jpeg
Selebgram Lisa Mariana menggandeng seorang pria saat tiba di Bareskrim, Kamis (11/9/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sudah menjalani pemeriksaan terkait hasi tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri. Hasilnya, Ridwan Kamil dinyatakan bukan ayah kandung anak Lisa Mariana.

Lisa tak terima, ia kini mengajukan tes DNA pembanding yang akan dilakukan di Singapura. Permohonan second opinion itu telah diajukan ke Bareskrim Polri pada Selasa (9/9/2025).

“Ya karena itu ada beberapa persen kemiripan makanya kita mengajukan second opinion,” ujar Lisa di Bareskrim pada Kamis (11/9/2025).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso mengaku telah menerima surat permohonan itu.

“Ya (surat permohonan tes DNA ulang telah diterima),” kata Rizki saat dihubungi IDN Times.

Namun demikian, ia tidak membeberkan teknis tes DNA ulang yang akan dilakukan.

“Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada kedua belah pihak, kami tetap sesuai tahapan penanganan perkara,” ujarnya.

3. Ridwan Kamil menolak tes DNA pembanding

85F3779D-EC81-4D60-8465-4C1C83F1CE3C.jpeg
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Pengacara RK, Muslim Jaya Butarbutar menilai, tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang. Sebab, menurutnya tes DNA ini dilakukan murni untuk penegakkan hukum.

Second opinion berlaku untuk penyakit, oleh karena itu jelas pihak kami menolak secara tegas apa yang diusulkan oleh LM karena usulan LM tidak berdasar hukum, tidak ada hasil tes DNA dalam proses hukum semua dilakukan dengan baik sesuai SOP dan dilakukan sesuai metodologi,” kata Muslim kepada IDN Times, Kamis (11/9/2025).

Muslim menilai, tes DNA yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri sudah dilakukan sesuai standar. Serta diawasi secara transparan sehingga hasilnya sah dan mengikat.

“Jadi  kami sarankan LM berhenti melakukan sensasi atau drama lagi, taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim  hadir dalam pemeriksaan, tidak usah banyak drama,” ujar Muslim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Istana Hormati Aturan Baru KPU Terkait Dokumen Syarat Capres-Cawapres

15 Sep 2025, 15:30 WIBNews