Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah menunggu selama 22 tahun dalam proses legislasi.
Rieke yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia mengatakan, perlindungan bagi pekerja rumah tangga merupakan mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai.
“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” kata Rieke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
