Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rieke Diah Pitaloka Desak Akhiri Penantian 22 Tahun RUU PPRT
Rieke Diah Pitaloka di Indonesia Summit 2025. (IDN Times)
  • Rieke Diah Pitaloka mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah tertunda selama 22 tahun sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pekerja.
  • Ia menegaskan perlindungan bagi pekerja rumah tangga merupakan mandat konstitusi, bukan sekadar kebijakan sosial, agar hak dan kewajiban antara pekerja serta pemberi kerja diatur secara adil.
  • Rieke juga menyoroti kontribusi besar pekerja migran dan tingginya kasus kekerasan terhadap PRT, mendesak pengesahan RUU PPRT serta ratifikasi Konvensi ILO 189 untuk perlindungan hukum yang jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah menunggu selama 22 tahun dalam proses legislasi.

Rieke yang juga Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia mengatakan, perlindungan bagi pekerja rumah tangga merupakan mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai.

“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” kata Rieke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

1. Perlindungan pekerja adalah mandat konstitusi

Yuni Sri Rahayu (41), pekerja rumah tangga (PRT) maju sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Dini Suciatinigrum)

Rieke mengatakan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dalam hubungan kerja. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan serta perlakuan yang adil dan layak.

Menurut dia, perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja rumah tangga (PRT), tidak boleh hanya dipandang sebagai kebijakan sosial semata.

“Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai,” ujar dia.

Rieke juga mengingatkan, negara tidak boleh memandang pekerjaan rumah tangga sebagai urusan privat semata. Dia menilai kerja domestik merupakan relasi kerja yang harus diatur oleh hukum agar hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja jelas.

2. PRT migran sumbang devisa ratusan triliun rupiah

Puluhan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi pasang jemuran dan mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Rieke memaparkan, jumlah pekerja migran Indonesia mencapai sekitar 5,2 juta orang yang bekerja di berbagai negara. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 hingga 3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Setiap tahunnya, sekitar 100 ribu pekerja rumah tangga juga ditempatkan ke luar negeri.

Kontribusi ekonomi para pekerja migran ini, kata Rieke, sangat besar bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun.

“Artinya, pekerja migran, termasuk jutaan pekerja rumah tangga, merupakan penopang ekonomi nasional sekaligus penggerak ekonomi keluarga di berbagai daerah,” kata dia.

Namun, dia menilai kondisi tersebut ironis karena sektor yang memberikan kontribusi besar justru berada dalam perlindungan hukum yang lemah. Indonesia hingga kini juga belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.

3. Rieke soroti kerentanan dan kasus kekerasan terhadap PRT

Puluhan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi pasang jemuran dan mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain persoalan regulasi, Rieke juga menyoroti paradigma masyarakat yang masih keliru dalam memandang pekerja rumah tangga. Dia menilai, stigma sosial yang menyebut PRT sebagai pembantu bahkan babu turut memperparah kerentanan mereka.

Menurut dia, status PRT yang belum diakui secara penuh sebagai pekerja membuat mereka tidak memiliki akses terhadap berbagai hak dasar pekerja.

Kerentanan itu juga terlihat dari berbagai kasus kekerasan terhadap PRT. Data Amnesty International pada 2025 mencatat sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

Rieke menilai, angka tersebut kemungkinan hanya puncak gunung es karena banyak kasus terjadi di ruang privat rumah tangga yang sulit dijangkau pengawasan negara. Dia pun meminta DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT serta meratifikasi Konvensi ILO 189 agar pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan sebagai pekerja dengan hak dan perlindungan hukum yang jelas.

“Setelah 22 tahun menunggu, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar agenda legislasi, tetapi ujian nyata apakah negara benar-benar hadir melindungi pekerja yang paling rentan,” ujar Rieke.

Editorial Team