Jumlah DPT di Mimika Berkurang, Ini Penyebabnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika tengah melakukan sinkronisasi data dengan beberapa instansi, baik Bawaslu, Dukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk menetapkan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) menjelang pemilu.
"Yang jelas, pencermatan pemilih tetap kita lakukan karena penyusunan data pemilihan dan penetapan jumlah pemilihan tetap kita jalan," kata Ketua KPU Kabupaten Mimika, Indra Ebang Ola, saat acara Kesbangpol, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: 43 Parpol Siap Ramaikan Pemilu 2024, Ini Daftarnya!
1. KPU temukan ribuan data tidak valid
Dalam mensinkronisasi DPT, ada sejumlah data yang tidak memenuhi syarat sehingga dihapus, seperti pindah ke luar daerah, NIK yang tidak lengkap, nama ganda, dan sebagainya.
"Tiap bulan kita lakukan pencermatan bersama Bawaslu, Capil dan BPS, kita akan melakukan sinkronisasi data lama dan data baru, jadi data-data yang tidak memenuhi syarat kita hapus," kata Indra.
Sama halnya dengan sinkronisasi yang dilakukan KPU RI dan Ditjen Capil, kata Indra, ditemukan data-data yang tidak valid, ada data-data orang yang sudah meninggal dan pindah ke luar, namun datanya masih ada. Data-data tersebut yang tengah dilakukan sinkronisasi sejauh ini.
2. Sinkronisasi data terjadi penurunan DPT di Mimika
Editor’s picks
Akibat sinkronisasi tersebut, terjadi penurunan DPT sekitar 2 ribu dari jumlah keseluruhan DPT di Mimika sekitar 300 ribu lebih, atau 0,1 persen dari jumlah DPT.
"Untuk penurunan data pemilih itu sekitar 2 ribu," ujar Indra.
Baca Juga: Pilkada 2020: 100.359.152 Jiwa Masuk DPT, Perempuan Mendominasi
3. KPU laksanakan pendaftaran parpol peserta pemilu
Lebih lanjut, Indra menjelaskan, pihaknya akan menyusun program dan anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilu yakni berkoordinasi dengan provinsi, mana tahapan yang akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mana yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaan anggaran jelas.
Karena setelah ini, kata Indra, akan masuk pada tahapan pendaftaran parpol, verifikasi parpol, dan penetapan partai-partai yang lolos verifikasi faktual, yang kemudian ditetapkan sebagai peserta pemilu.
"Yang saat ini diharapkan kepada parpol untuk menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan administrasi, untuk dilakukan verifikasi oleh KPU," ujar dia.