Kemenkeu Pastikan THR PNS Cair Mei 2019

Penetapan PP maupun PMK soal THR paling lambat selesai April

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sebuah surat menyatakan, uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk Aparatur Sipil Negara akan cair pada Mei 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, dengan jadwal pencairan THR ASN pada Mei, maka penetapan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) idealnya paling lambat dilakukan April 2019.

“Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019,” demikian tertulis dalam surat tertanggal 22 Januari 2019 tersebut. 

Baca Juga: Proyek SKSTN, Kemensos dan Kemenkeu Telan Anggaran Rp1,4 T

1. Perlu penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP sebelum pencairan dana THR

Kemenkeu Pastikan THR PNS Cair Mei 2019Kemenkeu.go.id

Nufransa menjelaskan, pemberian THR ini telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran (TA) 2019.

Sebelum pembayaran dilaksanakan, menurutnya, perlu proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dimana diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada April 2019.

Selanjutnya, penetapan ini ditegaskan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (MPK).

2. THR diberikan jelang Lebaran

Kemenkeu Pastikan THR PNS Cair Mei 2019IDN Times/Biro Pers Istana Kepresidenan

Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan paling lambat selesai pada April agar proses pembayaran THR 2019, dapat dilaksanakan sebelum hari Raya Idul Fitri.

“Mengingat jadwal libur untuk hari raya Idul Fitri tahun 2019 dimulai sejak tanggal 1 sampai 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR pada bulan Mei," ujar Nufransa.

Presiden Joko Widodo juga menegaskan bahwa THR akan diberikan menjelang hari raya Idul Fitri, dan bukan dipercepat sebelum pemilihan presiden (Pilpres).

“Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya, ya biasanya mendekati hari raya,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir dari Antara.

3. Kubu Prabowo-Sandi mengkritik pencairan THR

Kemenkeu Pastikan THR PNS Cair Mei 2019ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan bahwa pemerintah akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019 yaitu 17 April mendatang.

“Wah (waktu pencairan) tanyakan Kemenkeu lah. Kalau namanya THR, Tunjangan Hari Raya kalau Maret, namanya tunjangan bulan Maret dong,” tambah Presiden lagi.

Adapun komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.

4. Mudzakir: percepatan penyusunan PP THR merupakan siklus yang wajar

Kemenkeu Pastikan THR PNS Cair Mei 2019ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir, mengonfirmasi isi surat terkait percepatan penyusunan PP tentang pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN. Ia mengatakan, percepatan penyusunan PP THR merupakan siklus yang wajar.

“Surat itu benar. Secara siklus penyusunan RPP THR dan gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April, sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada April 2019 akan diselenggarakan pemilu serentak, sehingga PP ini bisa ditetapkan sebelum memasuki Piplres mendatang.

 

5. Kemenkeu pastikan akan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat

Kemenkeu Pastikan THR PNS Cair Mei 2019Antara Foto/Puspa Perwitasari

Terkait penerbitan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019, Kemenkeu memastikan hal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

Koordinasi diupayakan agar penetapan PP dapat dilaksanakan dengan cepat agar tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya, hingga terlaksana pembayaran.

Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kemenkeu selalu menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi, termasuk dengan kementerian lain untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: 20 Pegawai Kemenkeu Jadi Korban JT 610, Sri Mulyani Datangi Basarnas

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya