Draf Final RKUHP: Gelandangan Diancam Denda Rp1 Juta

RKUHP Pasal 429 tidak berubah

Jakarta, IDN Times – Pemerintah telah membuka dan menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Namun, terdapat beberapa pasal yang masih menimbulkan kontroversi bagi masyarakat Indonesia sendiri. Salah satunya tercantum pada BAB XV RKUHP bagian kedelapan pasal 429 mengenai gelandangan.

1. Bergelandang denda Rp1Juta

Draf Final RKUHP: Gelandangan Diancam Denda Rp1 Jutailustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pasal 429 menjelaskan bahwa setiap orang yang bergelandangan di ruang publik akan mendapatkan ancaman denda maksimal kategori I atau Rp1 Juta. Berikut bunyi pasal 429 yang dikutip dari draf final RKUHP.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I," demikian bunyi draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR.

Baca Juga: CSIS Soroti Rancunya Pasal Hina Presiden Bisa Dipenjara di RKUHP

2. Tidak mengalami perubahan dengan draf 2019

Draf Final RKUHP: Gelandangan Diancam Denda Rp1 JutaPengemis dan gelandangan ditertibkan Satpol PP Semarang dalam operasi cipta kondisi saat Ramadan. (dok. Satpol PP Kota Semarang).

RKUHP pasal 429 ini ternyata tidak mengalami perubahan sama sekali dengan draf RKUHP 2019 lalu. Sebelum revisi draf pada tahun 2019, sebenarnya pembahasan mengenai penggelandangan ini sudah diatur dalam KUHP, hanya saja ancaman pidananya berbeda.

Dulunya, Pasal 505 tertulis ayat (1), barangsiapa bergelandangan tanpa mempunyai mata pencarian, diancam karena melakukan penggelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Dalam Pasal 505 ayat (2) dikatakan, pergelandangan yang dilakukan bersama-sama oleh tiga orang atau lebih, yang masing-masing berumur di atas 16 tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Baca Juga: Hina Presiden Bisa Dipenjara, LBH Sebut RKUHP Jadi Pasal Kolonial

3. Bertentangan dengan UUD Pasal 34 ayat (1)

Draf Final RKUHP: Gelandangan Diancam Denda Rp1 Jutapixabay.com

Pasal 429 ini juga dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi, mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Sebab hal ini sudah termasuk ranah lembaga ekskutif di bidang perlindungan sosial dan melalui program penanggulangan kemiskinan.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya